Mohon tunggu...
Batas Media 99
Batas Media 99 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bergerak di bidang informasi dan pemberitaan kejadian maupun regulasi terbaru di Republik Indonesia

Batasmedia99 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang informasi dan media dimana tim batas media berpegang teguh kepada 3 prinsip untuk menjunjung berita yang dibuat selaku mengandung unsur tercepat, akurat, dan terpercaya sehingga pembaca dapat memperoleh informasi terbaru dengan valid.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi, Eks Bupati Banjarnegara Ditetapkan Tersangka oleh KPK

14 Juni 2022   10:01 Diperbarui: 14 Juni 2022   10:08 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono kini kembali harus mengenakan seragam khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi selama menjabat di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara masa jabatan 2019-2021. 

Dikonfirmasi pada Ali Fikri selaku pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) KPK, mengonfirmasi kebenaran berita penangkapan Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono yang kembali ditetapkan sebagai tersangka usai alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.

"Berdasarkan kecukupan barang bukti, KPK kembali menemukan indikasi pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," ucap Ali, pada hari Senin, 13 Juni 2022.

Meski sudah mengeluarkan statemen konfirmasi terkait penangkapan tersangka BS, Ali masih belum mengungkapkan peran mantan Bupati Banjarnegara tersebut dalam kasus ataupun pasal yang memberatkannya.

Menurut Jubir KPK tersebut kini badan pengurus pidana korupsi tersebut masih menjalankan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melengkapi beberapa alat bukti, juga menambahkan ia berharap peran aktif publik untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mencapai titik akhir.

"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198," imbuh Ali Fikri, Selasa, 14 Juni 2022.

Sebelumnya tersangka BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 15 Maret 2022.

Kasus yang menjerat Budhi ini sendiri merupakan perkembangan dari kasus penerimaan gratifikasi serta korupsi pengadaan, pemborongan, dan persewaan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018.

Penetapan Budhi Sarwono sebagai tersangka atas dasar bukti-bukti dugaan tindakannya yang mencoba menutup-nutupi atau menyamarkan sumber harta kekayaan nya yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan membelanjakannya pada aset bergerak ataupun tidak.

Melalui penetapan tersebut KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar dalam kasus pencucian uang, dan juga Budhi menerima vonis hukuman selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Semarang terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan 3 perusahaan milik Eks Bupati Banjarnegara tersebut.

Selain beberapa hukuman diatas budi juga dikenai denda sebesar Rp700 Subsideer 6 bulan penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun