Mantan Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono kini kembali harus mengenakan seragam khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi selama menjabat di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara masa jabatan 2019-2021.Â
Dikonfirmasi pada Ali Fikri selaku pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) KPK, mengonfirmasi kebenaran berita penangkapan Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono yang kembali ditetapkan sebagai tersangka usai alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.
"Berdasarkan kecukupan barang bukti, KPK kembali menemukan indikasi pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," ucap Ali, pada hari Senin, 13 Juni 2022.
Meski sudah mengeluarkan statemen konfirmasi terkait penangkapan tersangka BS, Ali masih belum mengungkapkan peran mantan Bupati Banjarnegara tersebut dalam kasus ataupun pasal yang memberatkannya.
Menurut Jubir KPK tersebut kini badan pengurus pidana korupsi tersebut masih menjalankan pemeriksaan kepada saksi-saksi serta melengkapi beberapa alat bukti, juga menambahkan ia berharap peran aktif publik untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mencapai titik akhir.
"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198," imbuh Ali Fikri, Selasa, 14 Juni 2022.
Sebelumnya tersangka BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 15 Maret 2022.
Kasus yang menjerat Budhi ini sendiri merupakan perkembangan dari kasus penerimaan gratifikasi serta korupsi pengadaan, pemborongan, dan persewaan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Penetapan Budhi Sarwono sebagai tersangka atas dasar bukti-bukti dugaan tindakannya yang mencoba menutup-nutupi atau menyamarkan sumber harta kekayaan nya yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan membelanjakannya pada aset bergerak ataupun tidak.
Melalui penetapan tersebut KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar dalam kasus pencucian uang, dan juga Budhi menerima vonis hukuman selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Semarang terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan 3 perusahaan milik Eks Bupati Banjarnegara tersebut.
Selain beberapa hukuman diatas budi juga dikenai denda sebesar Rp700 Subsideer 6 bulan penjara.