[caption id="attachment_418852" align="aligncenter" width="500" caption="Simbol Perpecahan di Golkar (Foto: Istimewa)"][/caption]
Kalah telak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), rupanya tak membuat kubu Agung Laksono mati gaya, kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol itu tetap enggan meninggalkan kantor DPP yang terletak di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat.
Seiring dengan adanya upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol masih merasa sebagai DPP yang sah. Hal itu dinyatakan dalam Rapimnas yang digelar Selasa (19/5) di kantor DPP. Salah satu hasil Rapimnas, menyebutkan bahwa selama belum ada keputusan yang tetap dan mengikat (inkracht), maka SK Menteri Hukum dan HAM bernomor M.MH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015 tidak gugur.
Seperti diketahui, kisruh yang melanda partai berlambang pohon Beringin, belakangan memasuki tahap baru. Gugatan atasSK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono digugat ke PTUN olehkubu Aburizal Bakrie (Ical) yang notabene merupakan DPP Partai Golkar hasil Munas di Bali. Celakanya, Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bakti, Senin (18/5) memutuskan bahwa SK yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dinyatakan tidak sah.
Ontran-ontran yang mendera pohon Beringin, rupanya memaksa Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk “turun gunung”. Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Selasa (19/5) malam menemui Agung Laksono. JK berupaya memberikan saran dan solusi penyelesaian konflik agar tak berkepanjangan.
Perihal pertemuan antara dirinya dengan JK tersebut, dibenarkan oleh Agung Laksono. Seperti yang dikupas kompas.com, Rabu (20/5), Wakil Presiden menurutnya berpesan agar masalah upaya banding ke PTTUN tak mengganggu jalannya Pilkada putaran pertama yang bakal dimulai bulan Juli mendatang. Terkait hal tersebut, diharapkan putusan Hakim PTTUN turun sebelum tanggal 26 Juli 2015. Sebab, pada tanggal tersebut proses pendaftaran Pilkada sudah dimulai.
Terancam
Apa yang disampaikan oleh JK, sebenarnya benar adanya. Sebab, bila konflik yang terjadi di DPP Partai Golkar tak segera tuntas, akibatnya sangat fatal. Partai yang pernah berjaya di masa Orde Baru tersebut, sangat dipastikan tidak bakal bisa mengikuti hajatan Pilkada. KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi, pasti menolak pendaftaran calon yang diusung partai yang memiliki dualisme kepemimpinan.
Padahal, dalam Rapimnas kubu Agung Laksono yang berjalan Selasa (19/5) kemarin, telah mengeluarkan enam butir sikap. Selain belum mengakui keputusan PTUN, terdapat 5 keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono tetap konsisten melaksanakan konsolidasi organisasi hingga tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia, pelaksanaan Musda tingkat kabupaten/kota, mengapresiasi sikap KPU yang tetap memberlakukan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono, Partai Golkar tetap membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dan Partai Golkar menolak upaya revisi UU Parpol.
Sikap kubu Agung Laksono yang tetap keukeuh bertahan sebagai DPP Partai Golkar yang sah ini, memang benar adanya. Selama proses gugatan belum dinyatakan inkracht, pihaknya tetap berhak memimpin organisasi partai. Sangat dilematis, sebab, konsekuensi politik yang akan dihadapi nantinya, kader Partai Golkar di daerah bakal terganjal mengikuti Pilkada. Mereka terancam tidak akan bisa berebut menjadi kepala daerah.
Berbeda dengan yang ada di kubu Ical, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas tahun 2009 di Pekanbaru, Riau yang dinyatakan sebagai pengurus sah oleh PTUN, sebenarnya bersikap landai. Agung Laksono yang di DPP Partai Golkar versi Munas Pekanbaru duduk sebagai Wakil Ketua Umum, posisinya tetap dihargai kubu Ical. Artinya, ia bisa terus berkiprah di bawah rindangnya pohon Beringin.