Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ups! Ruangan Haji Lulung Digeledah Polisi

27 April 2015   19:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:37 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1430137243595322297

[caption id="attachment_413085" align="aligncenter" width="606" caption="Lantai I Gedung DPRD DKI Jakarta Yang Dipasangi Garis Polisi (Foto: Dok Kompas.com)"][/caption]

Setelah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaanuninterruptible power supply (UPS), penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri mulai merambah ke kantor DPRD DKI Jakarta. Senin (27/4) gedung wakil rakyat mulai “diobok-obok” penyidik.

Tidak seluruh ruangan yang ada di DPRD DKI Jakarta digeledah, penyidik hanya focus pada ruangan milik anggota dewan masa bakti 2009-2014. Salah satunya yakni ruangan H. Abraham Lunggana yang biasa dipanggil Haji Lulung. Sebagaimana dilansir kompas.com hari ini (27/4), penyidik melakukan penyisiran di lantai 9 yang nota bene merupakan ruangan untuk bekerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Sementara penyidik melakukan penggeledahan, sebaliknya Haji Lulung malah tidak berada di tempat. Konon ia tengah mengikuti acara di Manado. Dirinya berdalih, harusnyapenggeledahan didahului dengan surat pemberitahuan. Demikian pula perihal mangkirnya dia dari panggilan polisi, menurutnya pihaknya sudah mengirim pemberitahuan tentang hal tersebut.

Dugaan korupsi pengadaan UPS sendiri mulai terdengar saat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak usulan pengadaan UPS di tahun anggaran 2015. Akibat penolakan tersebut, Ahok dan para politisi Kebon Sirih bersitegang dalam menetapkan RAPBD tahun 2015. Buntut ontran- ontran tersebut, Ahok nekad melaporkan dugaan korupsi ke KPK.

Sayang, sebelum KPK sempat bergerak, pihak Bareskrim lebih dulu menggelar penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka, masing- masing Alex Usman dan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka. Alex kebetulan saat proyek pengadaan UPS tahun 2014 menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, sedang Zaenal Soleman PPKom di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Anacaman hukuman atas pasal- pasal tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara. Bila keduanya tak segera mengajukan pensiun, maka nantinya usai menerima vonis pengadilan tipikor, nasip keduanya bakal dipecat.

Dalam penyelidikan tindak pidana korupsi sendiri, sepanjang yang saya ketahui, dimulai dari klarifikasi atau lazim disebut pengumpulan data. Setelah dokumen proyek yang diduga ada indikasi korupsi terkumpul, maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan perlunya diteruskan ke penyelidikan atau tidak.

Ketika hasil gelar perkara menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk menemukan petunjuk atas dugaan korupsi yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan, penyidik akan terus menggali keterangan agar bisa ditemukan alat bukti yang cukup.

Hasil penyelidikan perkara, seperti lazimnya penanganan perkara korupsi, nantinya harus digelar kembali untuk meningkatkan kearah penyidikan. Sewaktu hasil gelar menyatakan perkara sudah cukup bukti, selanjutnya penyidik kembali melakukan gelar dengan BPKP. Dari gelar perkara terakhir, biasanya apa bila BPKP meyakini adanya penyimpangan, maka akan dilanjutkan dengan proses audit investagatif guna menentukan kerugian negara.

Kendati tidak mutlak, namun di saat BPKP melakukan audit investigatif, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut tidak secara otomatis membuat penyidik melakukan penahanan, sebab, penahanan atas tersangka memiliki batas waktu. Sementara proses audit investigatif tak mempunyai batas waktu karena penghitungannya lumayan rumit.

Demikian pula yang terjadi pada dugaan kasus korupsi UPS di DKI Jakarta, menurut saya, tahapannya juga tak jauh berbeda dengan penanganan kasus- kasus korupsi lainnya. Meski aroma keterlibatan anggota dewan lumayan kuat, namun, pembuktiannya bakal menemui kendala. Bagaiamana pun juga, yang namanya politisi pasti akan sangat liat dalam segala hal. (*)

Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/27/16454491/Polisi.Geledah.Ruang.Kerja.Lulung

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun