Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Tahukah Anda, Masa Tenggang SIM Ditiadakan

18 Mei 2016   18:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 24526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh SIM (foto: dok kompas.com)

Masa tenggang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya mencapai umur tiga bulan, mulai Mei 2015 sudah ditiadakan. Dengan begitu, bila masa berlakunya habis dan terlambat sehari saja, maka harus harus mengajukan permohonan baru yang tentunya melalui berbagai prosedur awal.

Perpanjangan SIM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 09 tahun 2012 Pasal 28 ayat 2 dan 3, yang mana disebutkan bahwa sesuai ayat 2 perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Sedang ayat 3 berbunyi : Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 27, yakni pengisian formulir pengajuan.

Kendati Perkap nomor 09 tahun 2012 berbunyi seperti itu, namun, dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2652/XII/2015 disebutkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, masih diberikan masa tenggang selama 1 tahun dan berlaku hingga 21 Maret 2016. Hingga mulai tanggal 1 April, masa tenggang dipangkas menjadi hanya 3 bulan saja. Artinya, peraturan masih berpihak pada masyarakat ekonomi papan bawah yang tidak setiap saat mempunyai dana guna melakukan perpanjangan.

Hingga tanggal 20 April 2016 lalu, mendadak Kapolri Jendral Badrodin Haiti kembali mengeluarkan perintah melalui ST Kapolri bernomor : ST/985/IV/2016 terkait peraturan baru yang memberangus masa tenggang. Di sini disebutkan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, maka , bisa memperpanjang 14 hari sebelum berakhir. Bila melewati batas waktu, hukumnya wajib mengajukan permohonan baru meski hanya terlambat sehari.

Kebijakan yang sosialisasinya tak menyentuh masyarakat lapis bawah ini, tak pelak membuat banyak pemegang SIM blingsatan. Pasalnya, mereka yang sebelumnya menganggap masa tenggang masih berlaku, mendadak saat akan memperpanjangnya diminta mengikuti prosedur permohonan baru. Celakanya, biaya perpanjangan dengan kepengurusan SIM baru jelas terdapat perbedaan yang signifikan.

Di luar perbedaan soal biaya, regulasi permohonan SIM baru juga harus melewati tahap ujian tertulis dan uji praktek. Celakanya, dua tahapan seleksi tersebut sangat susah dilalui. Akibatnya, kasak kusuk untuk mendapatkan SIM bakal terjadi antara petugas dengan pemohon. Kiranya sangat susah menghindar dari benih- benih kolusi, sebab, masyarakat juga teramat membutuhkan.

Dari beleid yang kurang populis tersebut, maka, pemegang SIM harus ekstra waspada. Semisal enggan terkena kewajiban mengajukan pembuatan SIM baru, maka 14 hari sebelum masa berlaku habis, harus segera mengurus perpanjangan. Kalau terabaikan, ya siap- siap membuang waktu cukup panjang serta menambah anggaran permohonan yang baru.

Beberapa waktu yang lalu, seorang rekan Kompasianer sempat menulis wacana tentang masa berlaku SIM seumur hidup. Di mana, gagasan yang direspon ribuan pembaca itu dimungkinkan bakal direalisasi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namanya saja wacana, artinya ya sah- sah adanya. Yang pasti, belakangan muncul ST Kapolri bernomor : ST/985/IV/2016 yang secara otomatis mengubur impian tersebut.

Presiden Jokowi yang di era pemerintahannya kerap melakukan gebrakan memang wow !. Berulangkali beliau membuat beleid yang selalu berpihak pada rakyat kecil. Lantas, bagaimana dengan pemberangusan masa tenggang SIM  yang terjadi saat ia memerintah ? Apakah mungkin kebijakan Kapolri ini tanpa sepengetahuan Presiden ? Rasanya tidak mungkin Presiden tak mengetahuinya mengingat hal tersebut menyangkut hajat jutaan orang.

Terlepas kebijakan itu populis atau tidak, sepengetahuan Presiden atau tidak, yang pasti, mulai sekarang para pemegang SIM A,B dan C harus mulai mengingat secara detail kapan masa berlakunya usai. Bila terabaikan, resikonya ya harus merogoh kantong lebih dalam, termasuk siap- siap melalui regulasi yang tentunya tak semudah membalik tangan. Seperti produk makanan, kadaluarsa telah tak berlaku. Anda pilih yang mana ? (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun