Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis yang saat ini menyandang status sebagai tersangka KPK, ternyata sangat gregetan dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry yang lebih dulu ditangkap 9 Juli lalu. Ia menginginkan Gerry “pasang badan” untuk melindungi bosnya dari jerat hukum.
Hasrat OC Kaligis agar Gerry “pasang badan” atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK itu, diungkap oleh pengacara Gerry, Haerudin Masaro, Jumat (24/7) di Gedung KPK. “ Keluar (shalat) jumatan dia dipanggil sama OC Kaligis. ‘Sini gulu lah Gerry. Gerry sekarang kantor tutup, tidak ada lagi, ada 100 orang yang tidak bisa ngais nafkah di situ,” kata Haerudin menirukan ucapan OC Kaligis kepada Gerry.
Sebagaimana dilansir jppn.com, Haerudin mengatakan , OC Kaligis kesal Gerry tidak mau “pasang badan” demi melindungi dirinya. “ Coba kalau kau pasang badan, saya biayai kamu semua,” ucap OC Kaligis.
Menanggapi omelan terkait hasrat terpendam dari bosnya itu, Gerry mengatakan bahwa dirinya tidak punya pilihan lagi selain mengakui semuanya ke penyidik. Pasalnya, bukti- bukti yang dimiliki KPK sudah sangat kuat dan lengkap. “ Waktu diperiksa, sadapannya ditunjukkan ke saya. Ada duitnya juga. Mau bagaimana lagi pak,” kata Gerry seperti diungkap Haerudin.
Gerry yang terjerat OTT KPK tanggal 9 Juli lalu, sebenarnya tengah bertransaksi dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Iriyanto Putro. Di mana, dalam penggrebekan tersebut, selain ditemukan uang tunai sebesar USD 10.000 dan 5.000 dolar Singapura , belakangan ikut ditangkap dua hakim lainnya.
Bergulirnya perkara suap yang ditangani KPK, rupanya tak terhenti pada empat tersangka saja. Sebab, berkat bukti penyadapan dan pengakuan Gerry, akhirnya penyidik KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Bahkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ditengarai memiliki kaitan atas suap menyuap ini, sepertinya juga bakal dijadikan pesakitan.
Sulit Berkelit
Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka, nampaknya membuat pengacara gaek tersebut shock berat. Ia yang biasa garang saat menjalankan tugasnya selaku lawyer, mendadak menjadi tak berdaya sewaktu dirinya sendiri menyandang status tersangka. Dari yang mengaku sakit, menolak menjalani pemeriksaan hingga akan mengajukan praperadilan terus diperagakan.
Memang, siapa pun yang berurusan dengan hukum bakal mengalami kekalutan akut. Tak peduli ia seorang pengacara kondang sekali pun. Apa lagi, OC Kaligis yang bakal diseret ke Pengadilan Tipikor dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, maka semakin lengkap nestapa yang menderanya.
Maka, sah adanya bila OC Kaligis yang biasa tidur di kasur empuk, menghirup udara sejuk dan menikmati berbagai kemewahan secara mendadak harus mengeram di tahanan, tiba- tiba nervous. Padahal, bila menelisik keterlibatan OC Kaligis dalam kasus ini, sebenarnya ia memiliki peran yang cukup vital. Sebab, sangat mustahil Gerry yang nota bene merupakan anak buahnya di OC Kaligis and Associate berani bertindak sendiri tanpa restu sang bos.