Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

PLN Salatiga akan Digugat Rp 1 Miliar

24 Maret 2016   17:17 Diperbarui: 22 Juni 2017   01:22 8360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mobil PLN yang parkir paksa di dalam rumah makan (foto: dok Iwan)"][/caption]Karena dianggap arogan dan menolak bertanggungjawab atas insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas milik PT PLN Kota Salatiga, maka perusahaan setrum tersebut akan digugat Rp 1 miliar oleh pemilik Rumah Makan (RM) Simpang Raya Penjawi yang berlokasi di Jalan Fatmawati nomor 90, Tuntang, Kabupaten Semarang.

“Saya sudah membahas materi gugatan dengan lawyer saya, prinsipnya gugatan akan segera kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga,” kata Iwan (47), pemilik RM Simpang Raya Penjawi, Kamis (24/3) sore.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang nyaris merenggut nyawa itu, kata Iwan, terjadi Kamis (11/2) lalu. Di mana, mobil dinas milik PLN Kota Salatiga jenis Avanza bernomor polisi B 1902 FZ sekitar pk  16.00 tengah melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Bawen menuju Salatiga. Meski kondisi jalan basah akibat hujan deras, namun mobil itu tetap dipacu kencang.

[caption caption="Langsung ditangani polisi (foto: dok Iwan)"]

[/caption]Setibanya di TKP, mobil yang dikemudikan oleh Vega Indra (18), tiba- tiba kehilangan kendali. Akibatnya fatal, mobil tersebut nyelonong ke halaman RM dan menghantam bangunan sehingga sukses memporakporandakan isinya. Yang membuat Iwan mengalami shock, bangunan yang dijadikan tempat usaha merupakan Joglo berusia ratusan tahun. “ Kerugian saya ratusan juta,” ungkapnya.

Dua hari paska kecelakaan, perwakilan pihak PLN Kota Salatiga menyambangi rumah Iwan. Ternyata, tak ada pembicaraan kea rah ganti rugi. Bahkan, hari berikutnya kurir yang sama menghubungi lewat telepon mengatakan bahwa kejadian ini biar diproses hukum. “ Setelah menghubungi via telepon, sampai sekarang tidak ada kabar apa pun,” jelas Iwan.

[caption caption="Iwan pemilik rumah makan yang dihantam mobil PLN (foto: dok Iwan)"]

[/caption]Keluarga Pengemudi Kooperatif

Menurut Iwan, bila institusi PLN bersikap pasif, sebaliknya keluarga pengemudi yang diwakili Eko (45) warga Daleman, Tuntang, Kabupaten Semarang lebih kooperatif. Sedikitnya sudah empat kali menemuinya untuk membicarakan kecelakaan yang menimbulkan kerugian cukup besar itu. Berdasarkan pembicaraan, Eko bersedia memperbaiki kerusakan. “ Saya menolak tawaran itu, pasalnya untuk memperbaiki Joglo kuno, tidak bisa sembarangan orang,” kata Iwan.

Eko sendiri saat saya temui, menjelaskan, Vega Indra selaku pengemudi, sebelum kejadian, sudah melaksanakan tugas rutinnya mengantar karyawan PLN Salatiga ke PLTA Jelok, Ungaran dan Gunung Pati. Diduga keras, Vega kelelahan, sehingga saat tiba di TKP, ia tertidur. “ Vega saat saya Tanya mengaku tertidur, dia tersadar ketika mobil sudah menghantam rumah makan,” jelas Eko sembari menambahkan keponakannya mungkin terlalu kelelahan.

[caption caption="Mobil yang nyelonong ke rumah makan (foto: dok Iwan)"]

[/caption]Iwan selaku korban tetap keukeuh bahwa Vega Indra saat kecelakaan tengah menjalankan tugasnya sebagai karyawan PLN. Terlepas dirinya karyawan kontrak mau pun bukan, mobil yang dikemudikannya merupakan kendaraan dinas dan ia masih berada pada jam kerja. Terkait hal , harusnya pihak PLN bertanggung jawab terjadinya musibah tersebut.

“Bila melihat usia driver yang baru 18 tahun, saya menilai Vega belum mahir mengemudi. Artinya ada pembiaran dari pihak PLN Kota Salatiga untuk menyerahkan kendaraan roda empat pada orang yang belum mahir mengemudi di jalan,” ungkap Iwan.

Karena sudah satu bulan lebih pihak PLN Kota Salatiga tidak ada itikad baik, sementara hingga sekarang rumah makan miliknya tetap belum bisa beroperasi, maka Iwan sudah menunjuk lawyer untuk menyusun materi gugatan. Total kerugian yang bakal dicantumkan dalam gugatannya sebesar Rp 1 miliar. Soal nantinya majelis hakim mengambil keputusan lain, ia menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun