Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kapolri Harus Berani Pecat Anggota Bermasalah

6 Mei 2015   17:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:19 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1430907201286170719

[caption id="attachment_415491" align="aligncenter" width="600" caption="Kapolri Badrodin Haiti (Foto: Dok Kompas.com)"][/caption]

Pengungkapan kasus pemerasan sebesar Rp 5 miliar oleh AKBP P yang sehari- hari berdinas di Direktorat IV NarkobaBareskrim merupakan tamparan keras bagi Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti. Terkait hal itu, ia harus segera melakukan “bersih-bersih” di tubuh Kepolisian RI.

Keberadaan AKBP P yang nota bene merupakan perwira menengah dan bertugas di Mabes Polri, sepertinya perlu ditelisik lebih dalam. Jangan sampai ulah busuk itu merupakan bagian dari puncak gunung es yang di bawahnya terus melebar hingga ke daerah. Sebab, di tengah terpuruknya nama baik Kepolisian RI belakangan ini, sebenarnya bermuara pada tingkah polah oknum- oknum di lapangan.

Sebagaimana diketahui, AKBP P telah diamankan pihak pengamanan dalam (Paminal) Mabes Polri untuk menjalani sidang kode etik. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Bandar narkoba asal kota Bandung, Jawa Barat. Akibat ulahnya tersebut, dirinya terancam dipecat dari kesatuannya.

Aksi pemerasan AKBP P sendiri, berawal dari adanya penangkapan seorang Bandar sabu di Bandung, Jawa Barat. Yang mana, melalui proses penyelidikan, diketahui sang Bandar memiliki narkoba jenis sabu seberat 2 kilo gram. Melihat barang bukti yang menggiurkan tersebut, perwira polisi itu langsung memutar otak agar mampu diolah jadi duit.

Dalam waktu singkat, terjadilah transaksi jual beli perkara. Agar kasus kepemilikan sabu tak diproses hukum, AKBP P minta sang Bandar menyetorkan uang tunai sebesar Rp 5 miliar. Karena merasa bersalah, ditambah memang brankasnya lagi isi, maka apa yang diminta oknum polisi itu ia sanggupi. Sebagai DP ( down payment) disetornya uang tunai Rp 3 miliar.

Kendati sudah menyetor uang tunai Rp 3 miliar, rupanya AKBP P bukanlah type pemeras yangmampu menepati janji. Terbukti, penemuan sabu itu tetap dilanjutkan proses hukumnya. Celakanya, keserakahan oknum polisi ini tak otomatis berhenti. Syahwat memiliki uang tunai miliaran rupiah terus mengendap dalam tubuhnya, sehingga tanpa merasa bersalah, kekurangan Rp 2 miliar masih juga ditagihnya.

Karena geregetan dengan ulah AKBP P, akhirnya sang Bandar yang juga pemilik tempat hiburan di Bandung itu nekad melaporkan kasus pemerasan yang menimpanya ke Mabes Polri. Hasilnya, tak menunggu lebih lama, AKBP P langsung ditangguk Div Provos Polri guna menjalani pemeriksaan secara intensif.

Bersihkan Anggota Bermasalah

Kendati Kapolri belum mengeluarkan statement apa pun terkait dengan kasus pemerasan yang membelit AKBP P, namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dirinya akan membersihkan jajarannya dari segala praktik penyimpangan. Ia mengakui bisa saja terjadi negoisasi antara penyidik dan mereka yang berperkara.

“ Saya sudah bilang kita (Polri) konsisten dan konsekuen dalam penanganan masalah ini. Kalau ada anggota saya yang melakukan pelanggaran, kita tindak. Kita harus bersihkan diri sebagai penegak hukum,” kata Budi seperti dilansir kompas.com, Rabu (6/5).

Apa yang diungkapkan oleh Budi Waseso bisa saja sekedar kosmetik pemberitaan, meski begitu, tindakan “bersih- bersih” di internal Bareskrim layak ditunggu masyarakat. Sebab, bukan rahasia lagi, negoisasi antara penyidik dan orang yang berperkara kerap terjadi.

“Bersih- bersih” ala Budi Waseso mestinya tidak sekedar dilakukan di Bareskrim saja, namun, harus menjadi program mendesak yang menjadi prioritas Kapolri. Pada jaman Kapolri dijabat Jendral Pol Sutarman, seorang oknum polisi bernama I Bambang Riwayadi berpangkat brigadir kepala (Bripka) yang berdinas di Polres Kepulauan Seribu, terpaka dipecat karena terbukti melakukan pemerasan.

Pemecatan bintara polisi ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor Kep/622/VIIIg2014 tertanggal 25 Agustus 2014. Bambang yang sebelumnya menjalani sidang kode etik, belakangan harus dipaksa menanggalkan seragam Polri yang sebelumnya lekat di tubuhnya.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemecatan prajurit Polri tertuang pada pasal 12 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apa bila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari PP Nomor 1 Tahun 2003 ini secara tegas sudah diatur bahwa pemecatan anggota Polri tetap harus ada rekomendasi dari pejabat berwenang. Lantas, siapakah pejabat yang berwenang itu ? Dalam Bab IV yang mengatur kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif, sesuai pasal 15, anggota Polri berpangkat Kombes hingga Jendral diberhentikan oleh Presiden. Sedang Kapolri diberi wewenang untuk memberhentikan prajurit berpangkat AKBP hingga pangkat terendah.

Regulasi pemecatan sendiri tetap harus melalui sidang kode etik terlebih dahulu, diteruskan ke ranah pidana yang penyidikannya dilakukan Sat Reskrim untuk tingkat Polres, Ditreskrim di tingkat Polda dan Bareskrim di tingkat Mabes. Yang jadi persoalan, beranikah Kapolri melakukan “bersih- bersih” institusi yang dipimpinnya ? Kita tunggu perkembangannya, sebab, kendati beleid tersebut patut mendapatkan apresiasi, namun bukan berarti tidak ada yang menentangnya . (*)

Sumber : nasional.kompas.com/Kabareskrim.Namanya.Juga.Nego-nego.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun