Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gila, Oknum Polisi Papua Tilep Rp 12 Milyar

26 April 2015   17:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14300447792054891838

[caption id="attachment_412863" align="aligncenter" width="560" caption="Ilustrasi Penangkapan (Foto: Dok Tribun)"][/caption]

Oknum polisi Brigadir E yang bertugas di Polda Papua dan dinyatakan sebagai buronan nomor satu, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Bintara polisi tersebut, diduga keras telah menilep uang tunai sebanyak Rp 12 milyar milik 78 korban.

Perihal diringkusnya Brigadir E ini, ditayangkan dalam berita Metro Malam stasiun Metro TV, Minggu (26/4) dini hari. Disebutkan bahwa tersangka yang melarikan diri ke Tasikmalaya dengan berbekal uang tunai milyaran rupiah, bulan Febuari lalu sempat menikahi seorang perempuan berinisial DN. Selanjutnya, keduanya tinggal di kota tersebut hingga berujung pada penangkapan.

Ditangkapnya Brigadir E, berawal dari adanya pengaduan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi tersebut. Di mana, salah seorang warga di Perumahan Panglayungan, Kota Tasikmalaya, melapor ke Polres setempat karena dijadikan sanzak hidup oleh Brigadir E. Usai menerima pengaduan, petugas Sat Reskrim langsung bergerak. Hasilnya, oknum polisi itu berhasil diringkus di Jalan Bojong Tritura.

Setelah diamankan ke Polres Tasikmalaya, melalui pemeriksaan intensif, terungkap bahwa Brigadir E ternyata seorang anggota polisi aktif yang tengah desersi akibat melakukan tindak pidana penipuan. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Polda Papua, penyidik di Polres Tasikmalaya terkaget- kaget. Pasalnya, selain jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 12 milyar, Brigadir E juga dinyatakan sebagai orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) nomor satu.

Berdasarkan keterangan Wadir Reskrimum Polda Papua AKBP Nurhabri yang menjemput tersangka ke Polres Tasikmalaya, modus operandi Brigadir E dalam mengibuli korban, berawal dari ajakan bisnis ekspedisi dan cargo (pengiriman barang). Dalam hal ini, ia menggandeng seorang PNS di lingkungan Polda Papua yang sudah terlebih dulu dijebloskan dalam tahanan.

Setelah dana investasi bisnis yang dijanjikan terkumpul Rp 12 milyar, belakangan Brigadir E malah membeli berbagai asset yang tak terkait dengan bisnis pengiriman barang. Karena merasa telah dicurangi sang polisi, akhirnya 78 korbannya melapor ke Polda Papua. Sayang pengaduan itu tercium oleh Brigadir E, akibatnya,sebelum sempat ditangkap, ia buru – buru hengkang dari bumi Papua.

Perkara yang membelit Brigadir E ini, sebenarnya kerap terjadi di berbagai kota. Sepertinya, keuntungan yang berlipat, ditambah tak terlalu berkeringat telah menjadi magnet tersendiri bagi para korban untuk bergabung. Padahal, bila belakangan bermasalah, tersangka biasanya hanya dijerat dengan pasal 378 KUHP perihal penipuan. Ancaman pidana kasus penipuan, cuma 4 tahun penjara. Sementara, di persidangan, paling banter majelis hakim menjatuhkan vonis kisaran 2 tahun penjara. Ya, apes- apesnya kena hukuman maksimal 4 tahun.

Rendahnya hukuman bagi pelaku penipuan tersebut berdampak pada hilangnya rasa jera, hampir mayoritas pelaku penipuan yang sudah usai menjalani masa hukumannya, akan mengulangi perbuatannya. Dengan begitu, maka tergantung diri kita sendiri. Mau menjadi korban selanjutnya atau tidak ? Kalau saya pribadi, berpendapat: Lebih baik makan ketela tapi nyata, dari pada makan roti tapi Cuma mimpi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun