Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dukungan Terhadap Pedagang Pasar Rejosari Berdatangan

26 Januari 2015   01:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:23 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422184911273809379

Setelah hampir 3 tahun berjuang sendirian untuk menolak revitalisasipasar Rejosari Kota Salatiga tanpa bantuan pihak mana pun, terhitung mulai hari ini, Minggu (25/1) pedagang pasar tersebut mendapat dukungan dari beberapa elemen masyarakat.

Elemen masyarakat yang secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penolakan rencana revitalisasi pasar Rejosari, terdiri atas Serikat Paguyuban Petani Qoryah Thoyibah (SPPQT), Yayasan Percik dan sedikitnya 12 pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Pengacara Untuk Pedagang Pasar Rejosari (SPUPR) yang diketuai Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.

Pasar Rejosari yang pada tahun 2008 sempat dilalap api, rencananya akan direvitalisasi oleh Pemkot Salatiga. Dengan dalih tak memiliki cukup dana, digandenglah PT Patra Berkah Itqoni (PBI) dari Malang, Jawa Timur. Konsekuensi masuknya PT PBI selaku investor tunggal yang bakal membenamkan investasi sebesar Rp 59 milyar, pedagang terkena beban Rp 9 juta/ M2 untukLos dan Rp 13 juta/ M2 bagi pedagangKios.

Mendengar patokan harga Los dan Kios yang ditentukan secara sepihak tersebut, sejak tahun 2012 lalu, Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari (P3R) Kota Salatiga langsung meradang. Dari penelusuran atas dokumen- dokumen yang ada, belakangan diketemukan adanya pemalsuan Berita Acara Sosialisasi Tentang Kesepakatan Harga (BASTKH).

Tanpa menunggu lebih lama, di awal tahun 2013 dengan berbekal foto copi BASTKH sekitar60 pedagang segera mendatangi Polres Salatiga. Mereka membuat laporan polisi perihal pembuatan dokumen palsu dan penggunaan dokumen palsu sesuai Pasal 263 KUHP. Sayang, kendati didukung oleh puluhan saksi, sampai sekarang pengaduan itu tak jelas juntrungnya.

“ Ini sangat mengherankan bagi kami, hampir dua tahun laporan polisi dibuat, sampai sekarang belum meningkat ke tingkat penyidikan. Kok berbeda sekali dengan pengaduan yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yangdalam tempo 10 hari sudah masuk ke penyidikan,” kata Sekretaris P3R Kota Salatiga, Sutiarso ketika ditemui di rumahnya.

[caption id="attachment_393201" align="aligncenter" width="603" caption="Kondisi Pasar Rejosari Sekarang (Foto: Bambang S)"][/caption]

Tetap Nagih Joko Wi

Menurut Sutiarso, selain ranah pidana, pihaknya juga sudah menempuh jalur perdata. Dengan didampingi Dwi Heru SH, diajukan lima gugatan ke Pengadilan Negri Kota Salatiga. Hasilnya, empat perkara dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) dan satu perkara terakhir ditolak. “ Untuk yang terakhir, kami didukung 12 pengacara akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” jelasnya.

Jalur hukum yang ditempuh pedagang, lanjut Sutiarso, sebenarnya merupakan langkah elegan untuk mematahkan paradigma yang menyebut bahwa pedagang pasar mayoritas bodoh, awam hukum dan lebih banyak mengandalkan otot. “ Selain jalur hukum, kami juga menjalin komunikasi politik dengan wakil rakyat di DPRD Kota Salatiga,” ujar Sutiarso yang mengaku sudah puluhan tahun menjadi pedagang di pasar Rejosari.

Komunikasi politik yang dimaksud, kata Sutiarso, memiliki dua target. Target yang pertama, agar DPRD Kota Salatiga tidak memberikan persetujuan atasrevitalisasi pasar Rejosari . Sedang yang ke dua, pedagang berharap agar Ketua DPRD setempat, M. Tedy Sulistyo SEyang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga ikut menagih janji Presiden RI Joko Wi.

Joko Wi yang di bulan Mei tahun 2014 lalu datang ke Kota Salatiga dalam kapasitasnya sebagai calon Presiden, kepada pedagang sempat melontarkan janji. Bila dirinya terpilih menjadi Presiden RI, maka pasar Rejosari akan menjadi pasar tradisional pertama yang akan dibangunnya menggunakan dana APBD/ APBN.

“ Waktu itu, pak Joko Wi sempat wanti- wanti. Bila beliau terpilih sebagai Presiden, kami diminta mengingatkan beliau atas janjinya tersebut,” kata Sutiarso yang didampingi puluhan pedagang.

Lantas , apakah janji Joko Wi sudah ditagih ? Menurut Sutiarso, pihaknya telah melayangkan sedikitnya 5 surat untuk menagih janji sang Presiden. Surat- surat itu dikirim sejak Joko Wi menjadi pemenang pemilihan Presiden, ditetapkan sebagai Presiden terpilih, hingga dilantik menjadi Presiden. Hasilnya, semua surat yang dikirim diabaikan.

Karena merasa diabaikan, belakangan strategi menagih janji diubah. Pedagang meminta bantuan Ketua DPC PDI Perjuangan untuk berkomunikasi dengan Joko Wi. Dan yang terakhir, pedagang juga mendapat bantuan dari pendiri SPPQT Ahmad Bahrudin yang pada saat kampanye pemilihan Presiden sempat ditemui Joko Wi.

Sikap Joko Wi yang mengabaikan janjinya terhadap para pedagang pasar Rejosari ini memang sangat disesalkan oleh berbagai pihak. Kendati janji menjelang kampanye sebenarnya merupakan kosmetik politik, namun di mata pedagang kecil, janji seorang pemimpin adalah sabdo pandito ratu yangartinya kira- kira janji itu hukumnya wajib ditepati.

Di tempat terpisah, ketua SPUPR Bonifasius N Aribowo SH MH Kes yang biasa disapa dengan panggilan Boni menegaskan bahwa dirinya bersama 11 pengacara asal Salatiga dan Surakarta memastikan akan mendampingi pedagang secara prodeo. Fokus utama yang bakal dikerjakan yakni mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negri Kota Salatiga serta mempelajari dokumen terkait revitalisasi.

“ Kami tengah mempelajari seluruh dokumen yang ada. Langkah ini kami lakukan untuk menempuh upaya hukum melaluiPengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah di Semarang, “ ungkap Boni serius.

Menurutnya, bila revitalisasi pasar Rejosari tetap dipaksakan oleh investor, maka pihaknya memiliki estimasi sekitar 80 persen akan mengalami kebangkrutan secara permanen. Berkaitan hal tersebut, ia dan rekan- rekannya bakal melakukan advokasi sepenuhnya untuk kelangsungan hidup pedagang. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun