Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Duh! Satu Tahun Menikah, Ternyata Suaminya Perempuan

16 Juli 2016   12:05 Diperbarui: 16 Juli 2016   12:13 2052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KUA Karanggede tempat ijab Suwarti dan Heni (foto: dok pri)

Ulah Suwarti (28) ibu satu anak warga Dusun Ngablak RT 14 RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, kabupaten Boyolali terbilang nekad. Demi cintanya terhadap Heniyati (25), ia menyaru sebagai laki- laki dan berhasil menikahi gadis pujaannya sejak setahun lalu.

Entah apa yang ada di benak Heniyati warga Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, sehingga, selama dinikahi oleh Suwarti tak merasakan keanehan pada diri suaminya. Padahal, Suwarti jelas- jelas tidak mempunyai “perangkat lunak” seperti galibnya seorang lelaki sejati. “ awal kenalnya hanya lewat SMS iseng saja,” kata tetangga Heniyati yang wanti- wanti enggan disebut namanya.

Setelah berkenalan, Suwarti yang mengganti namanya menjadi M. Efendi Saputra gemar mengumbar rayuan mautnya. Padahal, sebelumnya ia merupakan perempuan biasa, yang pernah menikah dan memiliki satu anak. Kepada gadis pujaannya, dirinya mengaku sebagai duda beranak satu. Agar lebih meyakinkan, rambutnya dipangkas pendek.

“ Ide mengganti nama itu karena Suwarti menemukan KTP atas nama M.Efendi Saputra. Untuk melengkapi penampilannya, akhirnya ia nekad mengganti foto di KTP dengan foto dirinya,” jelas tetangga yang sama.

Begini tampang Suwarti sekarang (foto: dok pri)
Begini tampang Suwarti sekarang (foto: dok pri)
Setelah beberapa bulan menjalin asmara, rupanya Suwarti ingin menyempurnakan hubungannya dengan Heniyati. Ia pun mengajukan lamaran pada orang tua kekasihnya. Hasilnya, keinginannya menikahi Heniyati direstui.Usai pinangannya diterima, Suwarti segera memutar akalnya. Dibantu oleh seseorang calo, ia mampu melengkapi seluruh dokumen pernikahan.

Seperti galibnya sepasang pengantin, di awal bulan Oktober 2015, Suwarti dan Heniyati melangsungkan ijab qobul di KUA Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Hingga malam pertama dilalui, tak begitu jelas apa yang diperbuat Suwarti dalam kapasitasnya sebagai suami. Yang pasti, Heniyati pun merasa nyaman kendati nafkah batinnya berjalan timpang.

Konon, untuk mensiasati agar tak terlalu rutin memberi “jatah” kebutuhan biologis sang istri, Suwarti kerap berdalih tubuhnya letih. Bak pemain sinetron kawakan, Suwarti yang sehari – hari tinggal di rumah mertuanya, selalu pamer kemesraan kepada penghuni rumah lainnya. Sepertinya, ia sengaja berpura- pura harmonis. Celakanya, sandiwaranya itu juga ditelan mentah- mentah oleh keluarga mertuanya.

Seperti kata pepatah, sepandai- pandai Suwarti membungkus kebusukan, akhirnya terendus juga. Memasuki bulan ke 10 pernikahannya, Rabu (13/7) lalu, sang istri secara tak sengaja menemukan KTP atas nama Suwarti lengkap dengan foto dirinya yang berambut panjang. Bak disambar petir di siang bolong, Heniyati pun terkaget- kaget. Tanpa menunggu lebih lama, ia segera melapor pada orang tuanya.

Begitu menerima pengaduan dari Heniyati, ayahnya segera melakukan interogasi singkat pada diri Suwarti. Hasilnya, lelaki bohongan tersebut mengakui jati dirinya sembari menangis sesenggukan. Karena merasa dikadali mentah- mentah oleh sang menantu, akhirnya ayah Heniyati meradang bukan kepalang. Sembari menahan emosi, ia langsung membuat laporan polisi ke Polres Boyolali.

Polisi yang mendapat pengaduan kasus ini, rupanya enggan menunda menanganinya. Jumat (15/7) kemarin, Suwarti dicokok petugas dan menjalani proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, buku nikah yang dikeluarkan KUA Karanggede ternyata asli. Hanya dokumen pendukungnya diduga telah dipalsukan, terkait hal tersebut tersangka dijerat Pasal berlapis meliputi pasal 378, 263 ayat 1,2, 264 ayat 2, 266 ayat 1,2 dan 279 KUHP. Ancaman hukumannya lumayan, yakni 7 tahun penjara.

Lantas, apa komentar Suwarti alias M. Efendi Saputra ketika ditemui saat menjalani pemeriksaan ? “ Ya menyesal pak. Tapi sudah kadung (terlanjur) basah ya mau apa lagi,” tukasnya pendek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun