Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Digugat Pedagang Nasi Salatiga, PLN Divonis Bayar Rp 643 Juta

14 Juni 2017   16:38 Diperbarui: 15 Juni 2017   10:33 11861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim PN Ungaran cek lokasi kecelakaan (foto: dok pri)

Setelah melalui puluhan kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, akhirnya majelis hakim yang mengadili perkara gugatan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jawa Tengah dan DIY yang dilakukan seorang pedagang nasi bernama Gunawan (48) memutuskan perusahaan setrum itu bersalah serta diharuskan membayar kerugian sebesar Rp 643.073.000.

Tak pelak, putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Tri Retnaningsih, SH itu disambut gembira oleh Gunawan dan pengacaranya, yakni Semuel Ngefak, SH yang mendampingi kliennya secara prodeo. Maklum, perjalanan kasus ini lumayan panjang sehingga menyita waktu serta tenaga semua pihak yang terlibat. "Saya sangat mengapresiasi majelis hakim PN Ungaran, yang membuat putusan sangat adil ini," kata Gunawan yang tinggal di Kota Salatiga, Rabu (14/6) siang.

Begitu pun dengan Semuel Ngefak, ia yang mengaku mendampingi kliennya karena merasa terusik nuraninya melihat kepongahan BUMN, merasa putusan PN Ungaran sudah sangat adil. Kendati begitu, vonis tidak bisa serta merta dieksekusi karena tergugat dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. "Nanti setelah putusan PT tetap sama, tergugat pasti akan mengajukan kasasi," ungkapnya.

Apa yang disampaikan oleh Semuel memang ada benarnya, sebagai BUMN terkaya di republik ini, rasanya tidak mungkin pihak tergugat mau menyerah begitu saja. Terlebih lagi, lawannya hanyalah seorang pedagang nasi yang mungkin dianggapnya ecek-ecek. Pasalnya, sejak awal perkara tersebut bergulir ke ranah hukum, tergugat seperti mengabaikan segala etika berpekara.

Berdasarkan keterangan, gugatan terhadap BUMN ini, berawal dari adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2016 lalu. Di mana, sekitar pukul 16.00 sebuah mobil Avanza PLN nopol B 1902 ZFE yang dikemudikan Vega Indra Prasetya (18) dengan penumpang pegawai PLN Unit Layanan Salatiga tengah melaju kencang di Jalan Fatmawati, Tuntang, Kabupaten Semarang. Meski cuaca kurang bersahabat akibat gerimis yang tiada henti, kendaraan operasional tersebut tetap melesat. Maklum, jam kerja sudah habis.

Hingga tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan RM Simpang Raya Penjawi, tiba-tiba kehilangan kendali. Akibatnya fatal, mobil tersebut nyelonong ke halaman dan menghantam bangunan sehingga sukses memorakporandakan isinya. Yang membuat Gunawan shock, bangunan yang dijadikan tempat usaha merupakan joglo berusia ratusan tahun. "Nilainya kerugiannya susah dihitung," jelasnya.

Korban Diabaikan
Pasca kecelakaan, pihak PLN Unit Layanan Salatiga sempat mengirim salah satu stafnya menemui Gunawan. Selain menyatakan penyesalan dan permintaan maaf, selebihnya tidak ada pembicaraan apa pun. Hal inilah yang membuat Gunawan geregetan sehingga kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Di mana, melalui berulang kali persidangan, akhirnya tanggal 28 Juni 2016 Vega selaku pengemudi dijatuhi vonis 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun.

Tak berhenti sampai di sini, Gunawan yang merasa diabaikan karena bangunan joglo uzur beserta isinya hancur tidak juga mendapat ganti rugi, akhirnya ia pun berniat menggugat PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY sebesar Rp 1 miliar. Cukup lama agendanya mengajukan gugatan tertunda, hingga dirinya bertemu Semuel Ngefak, SH yang bersedia mendampinginya secara gratis, ia mantap mendaftarkan gugatan perdatanya ke PN Ungaran.

Tanggal 25 Oktober 2016 Semuel secara resmi mendaftarkan gugatan bernomor perkara 90/Pdt.G/2016/PN itu ke PN Ungaran. Sementara, pihak tergugat diwakili sedikitnya 10 kuasa hukum. Adapun materi gugatan meliputi ganti rugi material sebesar Rp 643.073.000 dan imaterial sebesar Rp 1 miliar. "Kerugian material Rp 643.073.000 saya hitung mulai peristiwa kecelakaan hingga sekarang warung makan tidak bisa beraktivitas," kata Gunawan.

Gunawan mengakui, saat persidangan baru digelar ke-6 kalinya, ia sengaja mengirim surat ke Direktur Utama PLN Sofyan Basyir di Jakarta. Dirinya hanya menyampaikan tentang perilaku pihak tergugat yang cenderung mengabaikan rakyat kecil. Dalam surat tertanggal 8 Maret 2017 tersebut, ternyata PLN Jakarta juga ikut-ikutan mengabaikannya. Artinya, surat yang dikirim tak digubris.

Hingga akhirnya, melalui puluhan kali persidangan, majelis hakim PN Ungaran memutuskan pihak tergugat terbukti melawan hukum. Untuk itu, dijatuhi vonis membayar kerugian materil sebesar Rp 643.073.000. Sedangkan kerugian imateriaal sebesar Rp 1 miliar tidak dikabulkan, mungkin dengan pertimbangan putusannya sudah lebih dari cukup. "Tidak masalah soal putusan, yang penting ini merupakan pembelajaran bagi publik bahwa hukum masih berpihak pada rakyat kecil," imbuh Semuel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun