Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Astagfirullah, Gadis Kelas VI SD Diperkosa

26 April 2015   23:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14300658951649946105

[caption id="attachment_412906" align="aligncenter" width="565" caption="Ilustrasi nKorban Perkosaan (Foto: Dok Kompas.com)"][/caption]

Kelakuan ML, pria berumur 34 tahun warga dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi memang kebangetan. Gara- gara tak kuat menahan nafsu syahwatnya, ia nekad memperkosa DW, gadis kecil berumur 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

Akibat kelakuannya yang tak mampu mengendalikan otaknya yang ngeres ini, ML terpaksa harus meringkuk dalam tahanan PolsekTabir. Seperti dilansir tribunnews.com , Minggu (26/4), bujang lapuk tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Petaka yang menimpa DW, berawal dari keisengannya berkenalan dengan ML melalui face book.Setelah saling mengenal, belakangan ML kerap menghubunginya lewatponselhingga berujung pada kopi darat, Selasa (21/4) malam. Celakanya, ML yang memang sudah kasmaran, pada kunjungan perdananya itu merayu DW agar mau diajak jalan- jalan keluar rumah.

Entah saking pintarnya merayu, atau memang DW sendiri juga didera virus asmara, ajakan itu ia setujui. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega, keduanya berboncengan menembus pekatnya malam. Sekitar pk 21.00, setibanya di perkebunan Dusun Baru yang nota bene berada di dekat rumah ML, mendadak motor dihentikan.

Di tengah sunyinya perkebunan, ML merayu mengajak DW berhubungan badan. Kontan saja, bocah yang masih duduk di bangku SD itu menolaknya mentah- mentah. Sayang, penolakannya sia – sia belaka. Nafsu ML sudah memuncak hingga ke ubun- ubun. Tanpa peduli terhadap resiko hukum yang bakal menghadangnya, leher DW dicekiknya. Saat telah tidak berdaya, Astagfirullah keperawanan DW “dijarahnya”.

Usai melampiaskan syahwat bejatnya, MLdengan tanpa dosa segera mengantar korbannya pulang ke rumahnya. Hingga ML berpamitan, barulah DW bercerita kepada orang tuanya bahwa ia selesai digagahi oleh ML. Akibatnya penuturan DW tersebut, reaksi orang tuanya bisa ditebak. Tanpa menunggu lebih lama, mereka langsung melaporkannya ke Polsek Tabir dan berujung pada penangkapan.

Ada yang mengherankan atas kasus ini, entah apa yang ada di benak orang tua DW, kenapa berani melepas anak gadisnya pergi dengan laki- laki dewasa yang baru saja dikenalnya. Seorang gadis kecil, usia masih di bawah umur, dibiarkan bepergian di waktu malam hari. Sedangkan pria yang mengajaknya, sama sekali belum dikenal orang tua korban. Padahal, semisal orang tua DW melarangnya pergi, maka bisa dipastikan nestapa tak bakal menghampiri dirinya.

Nasi sudah menjadi bubur, dalih apa pun yang dikemukakan tak akan mengembalikan keperawanan DW. Kendati begitu, nasip ML juga semakin terpuruk. Dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak ada satu pun unsur yang meringankan bagi diri ML. Dalam perkara- perkara sejenis ini, biasanya hakim bakal menjatuhkan vonis berat. (*)

Sumber :

http://jambi.tribunnews.com/2015/04/26/ya-ampun-baru-kenal-di-facebook-murid-sd-ini-diperkosa

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun