Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Aduh! Rakyat Disuruh Konsumsi Beras Sintetis

19 Mei 2015   22:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:48 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14320509681617344320

[caption id="attachment_418687" align="aligncenter" width="640" caption="Beras Sintetis Yang Dibeli Dewi (Foto: kompas.com) "][/caption]

Di saat harga sembako terus meninggi, secara diam- diam di pasaran beredar beras sintetis yang diyakini bila dimasak dan dikonsumsi bakal membahayakan kesehatan. Meski saat ini tengah dilakukan penyelidikan, namun bila aparat tak sigap bergerak, maka dampak peredarannya akan menelan korban.

Terungkapnya peredaran beras sintetis atau plastik ini, seperti dilansir kompas.com , Selasa (19/5) berawal dari kecurigaan Dewi Septiani yang merupakan pedagang bubur  di Ruko G Grande, Perumahan Mutiara Gading Timur, Bekasi Timur, Jawa Barat. Karena merasa ada yang aneh terhadap beras yang dibelinya, ia segera menyebarkan temuannya melalui media sosmed dan juga mengirim pengaduan lewat e-mail ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Menurut Dewi, sebelumnya ia membeli beras di toko langganannya sebanyak 6 liter beras dengan harga Rp 8.000/ liter. Usai berbelanja, seperti biasa dirinya segera memasak beras tersebut untuk dibuat bubur. Hasilnya, kendati sudah dimasak 1 jam, ternyata beras itu tak kunjung empuk. Butiran beras hanya terlihat membesar, enggan menyerap air.

Celakanya, meski beras yang ditanak tak seperti biasanya, tapi adik kandung Dewi yang bernama Putri Novaliany nekad memakannya. Usai melahap semangkok bubur, ia merasakan mual, pusing seperti ingin buang air terus. Diduga keras, tubuhnya mengalami keracunan. Selain hal tersebut, tekstur dan bau bubur yang dibuat kakaknya sangat aneh, seperti masakan basi.

Polsek Bantargebang yang mendengar adanya informasi ini, rupanya sigap bergerak. Pemilik toko yang menjual beras berikut lima orang karyawannya langsung digelandang ke Mapolsek. Berdasarkan keterangan mereka, beras yang diduga sintetis tersebut diperoleh dari seorang distributor beras di Karawang, Jawa Barat.

Terancam Pidana

Untuk melakukan penyelidikan atas beredarnya beras sintetis tersebut, pihak penyidik di Polsek Bantargebang tak mungkin mampu bekerja secara instan. Sebab, dalam rangka kepentingan penyidikan, aparat membutuhkan pemeriksaan detail di laboratorium pangan. Bila nantinya terbukti adanya unsur yang membahayakan, maka perkara bisa ditingkatkan kepenyidikan.

Saya sendiri yang saban hari selalu menyantap nasi, menganggap peredaran beras sintetis cukup meresahkan bagi masyarakat kecil. Rakyat yang sudah susah, sepertinya disuruh menyantap beras yang tidak jelas juntrungnya tersebut. Apa pun hasil pemeriksaan laboratorium, bila nantinya terbukti berbahaya, maka pemerintah harus bertanggung jawab atas beredarnya barang makanan berbahaya itu.

Kenapa pemerintah harus bertanggung jawab ? Jawabnya sederhana, pemerintah memiliki perangkat instrumen yang bertugas melakukan pengawasan atas peredaran makanan mau pun bahan berbahaya. Semisal beras yang diduga sintetis ternyata berasal dari luar negri, tentunya pintu masuk ke negara ini relatif mudah dideteksi. Sebab, beras tersebut pasti masuk lewat pintu pelabuhan.

Dalam Undang- Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sesuai pasal 137 ayat 1 yang menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ada pun bagi pedagang, sesuai pasal 141 UU yang sama, bakal terancam hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Melihat peredaran beras sintetis yang diketemukan di Bekasi, nampaknya persoalan ini harus ditangani oleh institusi gabungan di tingkat pusat. Tak cukup bila hanya ditangani jajaran Polsek bantargebang, sebab, terlepas dari asal muasal beras, namun diduga penyebarannya telah merata di berbagai daerah. Kita tunggu perkembangannya. (*)

Sumber :

kompas.com/Curiga.Beli.Beras.Plastik.Penjual.Bubur.Langsung.Kirim.E-mail.ke.BPOM?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun