Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Aduh, Bambang Widjojanto Ditahan Bareskrim Polri

23 April 2015   16:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429780192700956463

[caption id="attachment_412163" align="aligncenter" width="468" caption="Bambang Widjojanto (Foto: Kompas.com)"][/caption]

Sehari usai pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Wakapolri, Bareskrim Polri langsung memperlihatkan tajinya. Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kamis (23/4) mereka melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto (BW).

Berdasarkan keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak sebagaimana ditulis Kompas.com , penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap BW. Terkait hal tersebut, BW ditahan di rumah tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua hingga 20 hari ke depan.

Dengan adanya pengekangan secara paksa terhadap BW ini, sepertinya penyidik memiliki kekhawatiran bahwa BW akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Sehingga, mengacu pada pasal 20 serta 21 KUHAP, penyidik menggunakan wewenangnya untuk mengirim BW ke Rutan.

Kasus yang membelit BW, berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat Sugianto Sabran tanggal 19 Januari 2015. Di mana, Sugianto menuduh BW telah menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Sehari setelah adanya pengaduan, Bareskrim Polri langsung meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan. Hingga tanggal 23 Januari2015, BW langsung ditangkap petugas seusai mengantar anaknya sekolah.

Penangkapan BW tersebut, tak pelak lagi membuat situasi menjadi makin keruh. Gelombang dukungan terhadap BW terus berdatangan, kuatnya tekanan publik, akhirnya membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan BW. Meski belum sempat mengeram di tahanan, namun, surat perintah penahanan sempat diterbitkan penyidik.

Dalam perkara yang mengakibatkan Presiden Joko Widodo turun tangan ini, selain BW, ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Zulfahmi. Keduanya dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu junto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP junto pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana junto pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan.

Padahal, sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, BW melalui kuasa hukumnya, yakni Dadang Trisasongko berharap pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terakhirsebelum penyidik menghentikan penyidikannya. Alasannya, tuduhan yang dialamatkan ke BW harusnya ditangani Dewan Etik Peradi karena saat kejadian di MK, status BW adalah pengacara.

Menurut Dadang, selain pihaknya meminta agar kasus BW dilimpahkan ke Dewan Etik Peradi, ia juga mengajukan permohonan agar penyidik melakukan gelar perkara khusus. Sayang, hal tersebut diabaikan. Sebaliknya, penyidik bukannya menghentikan penyidikan, belakangan malah mengirim BW ke bui yang tingkat pengamanannya masuk katagori maximum security.

Entah faktor kebetulan atau memang disengaja, penahanan BW terjadi hanya jeda sehari setelah Komjen BG dilantik menjadi Wakapolri. Apa pun faktornya, yang jelas BW sudah mengeram dalam tahanan. Dan yang paling penting, Bareskrim Polri telah menunjukkan taringnya. Kendati BW tak memiliki potensi melarikan diri mau pun mengulangi perbuatannya, namun, tahan dulu urusan belakang sepertinya ingin ditonjolkan penyidik.

Terkait erat dengan penahanan yang menimpa dirinya, saya pikir BW sudah berhitung matang. Dengan mengacu pasal 31 ayat (1) KUHAP, ia memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Persoalannya, penyidik bersedia atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan BW dan kuasa hukumnya. Kita tunggu saja perkembangannya. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun