Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hore! Bekas Narapidana Boleh Ikut Pilkada

10 Juli 2015   00:28 Diperbarui: 12 Agustus 2015   04:09 2103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa pun implementasinya di lapangan, yang jelas putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai orang yang awam hukum, saya tak tertarik menelisik dalil- dalil yang disodorkan Yusril Ihza Mahendra mau pun dalil yang dipergunakan para hakim untuk memperkuat keputusannya. Dalam hal ini, saya lebih tertarik pada kondisi riil di Pilkada.

Dalam Pilkada, khususnya di tingkat Kabupaten/Kota, aroma money politik pasti terasa menyengat. Siapa lagi yang mampu bermain selain politisi korup  ? Bila sebelumnya para bekas koruptor yang sudah dibui ikut terberangus “syahwat” politiknya secara permanen, maka, dengan adanya putusan MK bernomor  42/PUU-XIII/2015, tak pelak lagi bakal membuat mereka kembali bergairah untuk terjun di ranah politik kembali.

Yang namanya Napi, pastinya beragam jenis kejahatannya. Meski begitu, para bekas Napi pencurian, penipuan,perampokan,  narkoba, terorisme hingga pembunuhan pun, praktis tak bakal mempunyai niat untuk bertarung di ajang Pilkada. Satu- satunya bekas pesakitan yang masih mempunyai libido menjadi kepala daerah, hanya bekas Napi korupsi. Celakanya, di Indonesia, tersangka korupsi mayoritas erat kaitannya dengan politik.

Kolaborasi koruptor dengan kepiawaiannya bermain politik inilah yang bakal membuka peluang bahwa kita nantinya tak perlu kaget bila suatu saat nanti akan dipimpin mantan koruptor. Konsekuensinya, tidak usah terkaget- kaget semisal Bupati atau Walikota kembali mengulangi perbuatannya menjarah APBD untuk mengembalikan investasi yang telah dibenamkan di Pilkada. (*)

Sumber : detik.com/mk-putuskan-bekas-narapidana-bisa-ikut-pilkada

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun