Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Bareskrim Polri Pecahkan Dua Rekor

5 Mei 2015   16:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:21 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1430817980136559593

[caption id="attachment_415147" align="aligncenter" width="300" caption="Simbol Polri (Foto: Dok Tribun)"][/caption]

Hanya dalam tempo 5 bulan, Bareskrim Polri telah mengukir dua rekor penyidikan. Penanganan perkara atas nama Bambang Widjojanto (BW) menjadi rekor tercepat, sedang pengusutan kasus yang membelit Novel Bawesdan (NB) merupakan rekor terlama.

Sebagaimana diketahui, BW yang ditangkap Bareskrim Polri hari Jumat (23/1) dengan status sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu. Padahal, Sugianto Sabran selaku pelapor, baru membuat laporan polisi tertanggal 15 Januari 2015. Artinya, hanya butuh waktu sepekan, penyidik sudah mampu meningkatkan perkara penyelidikan menjadi penyidikan.

Kebalikan dari BW, perkara yang menjerat NB (bila hal tersebut benar), terjadi di tahun 2004. Di mana, NB yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang walet. Terkait hal tersebut, NB dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP atau pasal 422 KUHP jo pasal 52 KUHP. Perkara itu, dilaporkan oleh Yogi Hariyanto tanggal 18 Februari 2004.

Dari penanganan dua kasus yang kebetulan keduanya merupakan orang-orang KPK ini, maka semakin jelas terlihat kejanggalannya. Untuk pengaduan BW, perkaranya terjadi di tahun 2010, di mana BW posisinya menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi usai perhelatan pemilukada di Kotawaringin Barat. Setelah adanyaontran-ontran penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, secara mendadak timbul laporan polisi yang menyangkut dirinya.

Kecepatan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut, memang layak diapresiasi. Hanya dalam tempo singkat, selain mampu meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, belakangan juga terbit surat perintah penangkapan atas diri BW. Bila hal tersebut mampu diimplementasikan di seluruh jajaran Kepolisian di daerah, maka Polri bakal mendapat acungan jempol dari masyarakat. Sebab, bukan rahasia lagi, di daerah atau setingkat Polres, penanganan perkara nyaris layak disebut terseok-seok.

Di saat kasus BW masih belum mampu disidangkan di Pengadilan, lagi-lagi Bareskrim Polri memperlihatkan kelambanan penanganan perkara yang melibatkan NB. Penyidik KPK yang memang memiliki taji ini, dianggap menjadi orang yang bertanggung jawab atas penembakan para tersangka pencurian sarang walet. Kejadian yang berlangsung di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu tahun 2004 itu, membuat NB mendapat sanksi teguran keras.

Kendati tanggal 18 Febuari 2004 ada laporan polisi yang masuk terkait penganiayaan, namun NB malah mendapatkan promosi untuk mengikuti seleksi penyidik KPK. Untuk bergabung di jajaran penyidik KPK, bukan suatu hal yang mudah. Terdapat beberapa tahapan seleksi, termasuk screening atas rekam jejak calon penyidik. Eloknya, NB mampu menembusnya. Artinya, ia dinyatakan sosok yang bersih dari persoalan hukum.

Sayang, dalam perjalanannya sebagai penyidik, NB menjadi anak “nakal” bagi institusi Polri. Sepak terjangnya kerap membuat petinggi Polri meradang. Setidaknya, di tahun 2012, ia berani melakukan penyidikan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga menyeret Irjen Djoko Susilo ke bui. Perilaku “kenakalan” NB berbuntut panjang, kasus di Bengkulu diungkit kembali dan berbuntut adanya rencana penangkapan atas dirinya.

Beruntung, hal itu tak berlangsung lama. Tekanan publik, ditambah adanya “intervensi” Presiden SBY, membuat diri NB urung ditangkap. Belakangan, NB mengundurkan diri dari korps Bhayangkara, ia merasa lebih nyaman menjadi penyidik KPK. Melepas atribut kepangkatan Polri, sepertinya tidak membuat NB jeri. Ia tetap agresif memberangus korupsi.

Kekerasan kepala NB, sepertinya membuat beberapa pihak gerah. Hingga Jumat (1/5) lalu, ia ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri. Dengan berbekal surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, aparat yang dipimpin oleh AKBP Agus Prasetyono meringkus NB sewaktu dirinya terlelap tidur.

Penangkapan NB, sontak menimbulkan kontroversi. Pihak Polri menganggap wajar atas penangkapan mantan anggotanya tersebut, sementara di pihak lain beranggapan bahwa kasus yang membelit NB merupakan bagian kriminalisasi. Entah siapa yang benar, yang pasti, bila perkara di tahun 2004 baru ditindaklanjuti 11 tahun kemudian, artinya manajemen penyidikan memang sangat lemah.

Apa pun yang terjadi, akan sangat bijak bila dua perkara yang menimpa BW maupun NB segera dituntaskan. Sebab, akan terasa sangat mengganggu semisal seseorang selama bertahun- tahun menyandang status sebagai tersangka tanpa kepastian hukum. Bagaimana pun juga, masyarakat membutuhkan Polri, jangan sampai karena dua perkara ini, terus penanganan perkara- perkara lainnya terabaikan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun