[caption id="attachment_407040" align="aligncenter" width="490" caption="Ilustrasi (Foto: Ist)"][/caption]
Belum tuntas kasus pemaksaan perbuatan mesum atas diri dua pelajar di Grobogan, belakangan muncul kasus serupa. Kali ini terjadi di Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Sedang pelakunya adalah sang Sekdes berinisial Was (41).
Berbeda dengan kasus yang terjadi di Goa Macan, Grobogan, di mana dua pelajar berlainan jenis dipaksa oleh warga untuk melakukan adegan mesum dan selanjutnya direkam dengan menggunakan hand phone. Sedang yang terjadi di Lampung Selatan, Sekdes Mekarmulya sengaja bertindak sebagai aktor, sutradara serta merangkap cameramen.
Tak tanggung- tanggung Was dalam beraksi, tidak cukup dengan satu perempuan saja, namun dalam rekaman video terungkap bahwa ia melakukannya bersama tiga perempuan yang nota bene merupakan warganya sendiri yang telah bersuami. Sebagaimana dikutip Harianterbit.com hari ini (Rabu 1/4), tiga perempuan yang menemani Was melampiaskan nafsu syahwatnya terdiri atas Mel (35) seorang guru PAUD, IJ (34) petani dan ER (37) yang menjabat selaku Kaur Keuangan Desa setempat.
Begitu bejatnya kelakuan Was, terungkap bila dalam melakukan aksinya, ia tak pilih- pilih tempat. Dari rekaman yang ada berhasil terdeteksi adegan mesum dilakukan di Balai Desa, di rumahnya dan di kamar hotel. Sayang, kendati tiga perempuan yang jadi lawan mainnya sudah mengakui segala perbuatannya, belakangan Was memilih kabur sebelum sempat diinterogasi.
Terungkapnya ulah Sekdes mesum ini, berawal dari salah satu warga yang menemukan kartu memori di jalan. Secara iseng, ia membukanya. Ternyata, isinya Astagfirullah hal adzim ! Beberapa rekaman adegan mesum yang Nampak jelas bahwa para pemainnya merupakan orang – orang yang tak asing di desanya.
Tidak jelas bagaimana kelanjutan penemuan “barang” berharga tersebut, yang pasti, belakangan rekaman itu jatuh ke tangan mertua Was yang bernama OOS (55). Tak pelak lagi, demi melihat kelakuan menantunya, ia segera melapor ke Pjs Kepala Desa Mekarmulya Roswandi. Hingga akhirnya, jajaran Polres Lampung Selatan yang mendengar beredarnya video mesum ikut turun tangan.
Berkaitan dengan beredarnya adegan- adegan mesum tersebut, pihak Polres Lampung Selatan berencana menemukan keberadaan Was terlebih dulu. Besar kemungkinan, ia bakal dijerat dengan UU Pornografi dan Pornoaksi. Sementara untuk pelaku yang menyebarkannya, terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H