Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Duh, Kenapa Jokowi Tidak Tegas?

24 Januari 2015   20:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:27 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pidato Presiden Joko Wi di Istana Bogor (23/1) yang terkesan sangat normatif, datar dan tidak tegas berimplikasi cukup fatal. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto (BW) yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri, sempat menyandang status tahanan meski hanya beberapa jam.

Dalam pidatonya saat menanggapi ontran- ontran antara Polri dan KPK, Joko Wi dengan raut wajah sangat datar menegaskan bahwa dirinya sudah berbicara kepada Ketua KPK serta Wakapolri. Prinsipnya, ia meminta dua institusi tersebut untuk memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan aturan Undang- Undang (UU) yang ada.

Hal lain, ia meminta agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugasnya masing- masing.Ini cukup aneh, jelas- jelas sudah terjadi gesekan malah diminta tak terjadi gesekan. Harusnya kepala Negara yang memiliki otoritas penuh, ya mengeluarkan perintah. Bukan sekedar meminta.

Mantan Walikota Surakarta ini, sama sekali tak menyinggung proses penangkapan seorang pejabat Negara yang diperlakukan bak seorang bromocorah. Sikap kurang tegasnya Presiden tak pelak mengundang reaksi beragam dari berbagai kalangan. Celakanya, pesan – pesan yang ia sampaikan bisa dicerna beragam pula.

Pesan bahwa dua institusi, yakni Polri mau pun KPK untuk memastikan proses hukum yang ada harus obyektif dansesuai dengan UU yang ada, seperti meligitimasi penangkapan terhadap BW. Begitu pula saat penyidik menyodorkan surat perintah penahanan terhadap BW, hal ini jelas sangat sesuai dengan UU, yakni pasal 20 dan pasal 21 KUHAP.

Sebab, sesuai pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki hak untuk menahan seorang tersangka yang tentunya didukung alasan obyektif serta subyektif. Pertanyaannya, bagaimana bila KPK juga menterjemahkan pesan Presiden seperti yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri ?

Bagaimana pun juga, KPK juga memiliki kewenangan yang sama dengan penyidik Bareskrim Polri. Dan, repotnya calon orang nomor satu di Kepolisian RI, yakni Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah menyandang status tersangka di lembaga anti risywah tersebut. Nah, bagaimana bila BG juga mendadak ditangkap , diborgol dan langsung ditahan. Apakah para prajurit Polri tidak meradang ?

Pak Presiden, kenapa anda tidak bisa mengambil sikap tegas ? Kenapa anda tidak mengcopy paste kebijakan Presiden sebelumnya dalam menangani konflik yang sama. Padahal, Presiden SBY yang dikenal sebagai sosok peragu, faktanya mampu bersikap tegas atas gesekan antar Polri dengan KPK di tahun 2012 lalu.

Kemungkinan Kecil SP3

Implikasi lain atas ketidak tegasan Joko Wi, diperkirakan akan mendera BW. Kendati para jawara hukum yang menjadi pendamping BW secara lugas mengatakan bahwa perkara yang menimpa BW sangat layak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), namun estimasi saya, hal tersebut sulit terealisasi.

Sesuai pasal 109 ayat 2 KUHAP,penyidik akan menghentikan penyidikannya bila tidak terdapat cukup bukti, atau bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik akan memberitahukan kepada penuntut umum. Sementara dalam perkara yang membelit BW, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, Jumat (23/1) siang jelas- jelas menyebut bahwa penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti.

Di mana, tiga alat bukti yang disebutkan oleh Ronny terdiri atas keterangan lebih dari dua orang saksi, keterangan ahli dan surat (dokumen). Nah, bila alat bukti sudah ditangan, ditambah keyakinan penyidik BW melakukan tindak pidana sesuai pasal 242 KUHP junto pasal 55, lantas apa mungkin terbit SP3 ? Dalam hal ini, saya berpendapat sebaiknya kasus BW tetap dibawa ke persidangan. Karena saya haqul yaqin bahwa BW akan bebas. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun