[caption id="attachment_404971" align="aligncenter" width="602" caption="Terpidana Ketika Tiba di Kejari Ambarawa (Foto: Dok Ranin A)"][/caption]
Ir Ahmad Budi Suprianto (ABS) saat ini berusia58 tahun, terpidana kasus korupsi di PDAM Kabupaten Semarang yang menjadi buronan sejak tahun 2000, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di Sambas, Kalimantan Barat.
Terpidana yang harusnya menjalani hukuman empat tahun ini, tiba di Kekejaksaan Negri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (23/3) malam dengan pengawalan ketat. Setelah menjalani pemeriksaan dan menanda tangani beberapa berkas, ia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.
Berdasarkan keterangan, Ir ABS yang di tahun 1998 dijadikan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Salatiga. Di mana, waktu itu Polres Salatiga yang dipimpin AKBP Drs Beno Kilapong (terakhir berpangkat Brigjen, bertugas di BNN), terpaksa menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Perihal kasus yang membelitnyaberawal ketika Ir ABS di tahun 1997 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Semarang membuat proyek P3KTbidang air bersih yang dimulai sejak tahun 1993. Proyek prestisius (waktu itu) , menelan investasi hingga Rp 39 milyar yang didukung pendanaan dari bantuan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia.
Agar proyek berjalan mulus, selain PDAM wajib menyediakan dana pendamping sebesar Rp 9,4 milyar, PDAM juga harus memiliki daftar tunggu calon pelanggan minimal 20.000. Di sinilah Ir ABS bermain, supayadana investasi cepat cair, ia memalsukan data calon pelanggan dari 1.041 diubah menjadi 29.045 calon.
“ Celakanya lagi, dana pendamping yangjumlahnya Rp 9,4 milyar, ternyata juga tak pernah ada,” kata salah satu mantan penyidiknya yang saat ini sudah pensiun, Selasa (24/3) dini hari ketika dihubungi lewat telepon.
Divonis 4 Tahun
Hingga tahun 1997, proyek P3KT dinyatakan terbengkelai. Karena merasa ada yang tidak beres, jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Setelah beberapa alat bukti ada di tangan, akhirnya tahun 1998 Ir ABS dinyatakan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Jawa Tengah, belakangan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 2,5 milyar. Cukup besar angka kerugian waktu itu, apa lagi Indonesia tengah didera resesi ekonomi atau lazim dinamai krisis moneter yang lumayan parah. Kendati begitu, Ir ABS belum bisa diadili karena berita acara pemeriksaan (BAP) berulangkali harus dibenahi.
Tahun 1999, berkas perkara Ir ABS berhasil dibawa kepersidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, melalui putusan bernomor 32/Pid.B/1999/PN.Ung, Pengadilan Negri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. “ Setahu saya, Ir ABS saat itu menyatakan banding,” jelas mantan penyidik yang sama.