Pagi ini sy membaca berita di metrotvnews.com sambil tercengang2. bbrp ormas (FPI, FUI, Garda bangsa) membubarkan sbuah bazaar murah di Ciparay - Kab. Bandung.
Bazaar tersebut diadakan oleh Komunitas Cinta Anak Negeri (KCAN) pada hari Minggu,12 Agust 2012. Alasan dibubarkannya krn dianggap oleh ormas2 tsb punya misi tertentu. Sejak kapan ya ormas2 punya hak untuk melakukan pembubaran thd kegiatan spt itu? Aturan yg mana yg membenarkan? Yang makin mengherankan kalo baca berita itu aparat polisi terkesan membiarkan? Karena aparat tdk mengambil tindakan apa2. Dipikir scr logis saja, kalo begitu buat apa ada polisi? Apakah menyelenggarakan bazaar murah untuk membantu masyarakat yg membutuhkan, brarti di mata hukum itu lebih salah dpd tindakan pembubaran scr sepihak spt itu ya? Makin hari makin kliatan agaknya polisi tidak ada wibawanya sama sekali menghadapi ormas2 yg berbendera agama tertentu. Negara ini negara hukum kan? Ato statement itu hanya pencitraan belaka spy kliatan baik di mata internasional?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H