[caption id="" align="alignleft" width="128" caption="Bambang Budiyanto,SH, Korban pemasungan HAM by DPRD Jepara"][/caption]
Bambang Budiyanto, SH. calon anggota DPRD di kab. Jepara pengangkatannya telah tertunda lebih dari 1,5 tahun! Subangun, Yuli N, Jafar F. dari pihak pimpinan DPRD Jepara menunda dan menghambat PAW yang diajukan DPC Partai Barnas-Jepara. Dengan alasan masih dalam sengketa atau ada upaya gugatan dari pihak yang diberhentikan PAW yaitu Sgn. Persengketaan DPC Barnas Jepara tsb sudah diperkarakan Perdata di PN-jepara dua kali, dan Putusan PN-Jepara No 42/Pdt.G/2010/PN-Jpr dan 83/Pdt.G/2010/PN-Jpr yang mengesahkan PAW untuk pemberhentian Sgn. Namun pihak pim DPRD tetap tidak bersedia melaksanakan PAW, dengan alasan masih berkonsultasi ke PemKab, sambil menunggu hasil petunjuk PemKab tsb, PAW ditunda sampai melewati batas waktu yang diatur dalam UU parpol No 2 th 2008-2011 Walaupun sudah ada Putusan Pengadilan Negeri dan  SK Menkumham dan Dirjen AHU atas Pengurus DPP dan DPC partai Barnas maupun UU no 2 th 2011 dan PP no 16 th 2010 masih juga tidak cukup bagi pim DPRD untuk mau melaksanakan PAW tsb, Oknum DPRD bersikukuh untuk meminta konsultasi ke PemProv Jateng-biro Otda, dengan alasan menunggu petunjuk dari Pemprov Jateng tsb, penundaan PAW berlanjut. Dengan adanya surat minta petunjuk  dari DPRD maupun Pemkab tsb, maka sampailah waktunya PemProv menerbitkan SK Gubernur Jateng no 170/70/2011 Dec 2011 tentang pemberhentian Sgn . sebagai konfirmasi balasan ke PemKab dan DPRD Jepara. Namun tetap PAW tidak dilaksanakan DPRD Jepara karena akan berkonsultasi(lagi), kali ini ke Depdagri, SK Gub Bibit Waluyo ini tidak dipatuhi hingga Bambang harus menunggu lagi walaupun 1,5 tahun sudah terlewati yaitu mulai Juli 2010 hingga Desember 2011.
Tiba saatnya medio Jan 2012 turun telefax dari Mendagri/Dirjen Otda membalas pertanyaan DPRD Jepara tentang PAW tsb yang juga ditujukan ke Gubernur Jateng bahwa, ‘PAW Sgn adalah Sah setelah ada putusan PN berkekuatan hukum tetap’. dan meminta agar Gubernur menjelaskan pengaturannya kepada pimpinan DPRD Jepara untuk dilaporkan/dilaksanakan pada kesempatan pertama. Namun setelah mendapat konfirmasi dari Dirjen Otda tsb. pihak Pimpinan DPRD tetap bersikukuh menunda PAW, dengan masih akan konsultasi lagi ke Setda Pemprov ?
Demikian hingga terbitlah  surat Penundaan Usulan PAW dari Sekda Jateng yang menjelaskan bahwa Gubernur tidak berwenang menunda PAW, kecuali ‘ jika ada Putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur’, maka Penundaan PAW bisa dilakukan. Lalu berdasarkan surat dari Sekda ini, DPRD menunda pelaksanaan PAW, menunggu hasil upaya Sgn menggugat Gubernur Jateng ke PTUN ?
Begitulah sehingga calon DPRD Jepara Bambang(Barnas) harus menunggu penundaan PAW hingga waktu tak terbatas ?! Keputusan pimpinan DPRD yang kontroversial ? disini nampak jelas keberpihakan-DPRD  kepada kubu Sgn yang akan di PAW, dengan menunda PAW seraya menunggu upaya gugat dan banding pihak Sgn.
Suatu intervensi ke perselisihan pengurusan  Partai Barnas yang tidak patut dilakukan oleh pimpinan DPRD .Suatu perbuatan melawan Hukum yaitu Pelanggaran HAM terhadap Bambang yang dipasung Hak nya selama lebih dari 1,5 tahun  untuk tidak dapat  duduk di kursi Dewan ! Menciptakan ketidak-pastian hukum dan membuat citra No Clean Governance di Jepara.
Dengan berita ini, diharapkan kritisi dari pihak pakar hukum kita atas skandal ini, juga kepada Presiden SBY, Mendagri-Dirjen Otda,  Gubernur & Sekda Jateng,  MA, MK dan Kajagung, sebagai indikasi betapa masih rendahnya penegakan dan supremasi hukum dalam pelaksanaannya di daerah(otonom ?). yang justru dilanggar sendiri oleh pejabat pemerintahan daerah !?! ini sangat mencoreng wibawa pemerintahan Indonesia?
Dampak lain dari pelecehan UU dan PP seperti ini akan menjadi contoh buruk bagi rakyat untuk mematuhi hukum, UU dan Peraturan pemerintah! Ketidak pastian hukum, kesewenangan pejabat korup, dll. Jjuga kesewenang-wenangan ini jika dibiarkan saja sangat riskan, bisa dibayangkan bagaimana nantinya perlakuan hukum kepada wong cilik?  jika terhadap tingkatan status sosial selevel calon DPRD saja dipasung dan dicekal seperti itu Hak asasinya, bagaimana lagi hak asasi rakyat kecil sub marginal !? Pemerintah Pusat harus menindak tegas atas hal pembangkangan seperti ini, jika masih ada semangat law enforcement atas rule of Law yang bukan hanya sekedar Lips service dan slogan slogan kosong atas  hal transparansi dan clean governance ?
Walaupun dimuatnya berita ini di Kompasiana akan berdampak "Tercela" bagi keinerja aparat penyelenggara negara yang sebenarnya tidak diharapkan penulis, namun jika tidak ada keberanian mengkritisi dan berbicara, sampai kapankah akan ada perbaikan dan perubahan di negara tercinta NKRI ini ? bukan bermaksud untuk minta pembelaan diri saja, tapi penulis yakin banyak saudara senasib yang dipasung Hak Asasinya oleh pejabat KKN, kritik ini adalah keterwakilan dari suara arus bawah wong cilik yang merefleksikan  pesan Vox Populi Vox Dei.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H