[caption id="attachment_304979" align="aligncenter" width="566" caption="Udi Marnoto, Kabg Hukum Pemkab Gunungkidul. Ft Bewe"][/caption] SUGIMAN Kades Desa Tegalrejo, Kecamatam Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, terlantik, diprotes. Kepala Desa baru tersebutdianggap cacat hukum cacat moral. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan kajian cermat. Disimplukan, Pilkades Tegalrejo tidak bermasalah. Soal Sugiman dituding sebagi mantan narapidana, payung hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi. Sanggono, kandidat pilkades no. urut 3 mengatakan, Sugiman adalah mantan narapidana, terkait hubungan perselingkuhan. “Menurut saya, ini cacat hukum cacat moral,” kata Sanggono kepada wartawan, di rumahnya, Kamis 9/1/2014. Fakta lain, Sugiman adalah mantan sekdes, yang disinyalir diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul. Suradi (39) dalam kapasitasnya sebagi mantan tim sukses menimpali, kemenangan Sugiman pada pilkades Tegalrejo, tidak lepas dari politik uang dan pembagian kain batik ke masyarakat. Drs. Siswanto, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul menerangkan, pemberhentian Sugiman dari jabatan sekdes beberapa waktu lalu, karena yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri. “Kalau kemudian yang bersangkutan ikut berlaga di dalam arena pilkades, itu syah-syah saja,” kata Siswanto, di ruang kerjanya 9/1/2014 sejam sebelum rapat dengan Bupati Gunungkidul. “Menjadi lain perkara, ketika Sugiman diberhentikan dengan tidak hormat,” tambah Siswanto, “itu namanya penyelenggara pilkades menyalahi aturan.” Sugiman, saat ditemui wartawan di Kantor Desa Tegal Rejo merespon santai, karena fakta pilkades yang dilaksanakan beberapa saat lalu menunjukkan, bahwa masyarakat memang menghendaki dirinya untuk memimpin Tegalrejo. “Jabatan yang dipilih melalui pemilu” uangkap Sugiman, mengutip ucapan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum tersandung kasus, “semua terserah rakyat.” “MK pernah melarang mantan narapidana ikut berpartisipasi menjadi caleg”, ini kata Udi Marnoto, kabag Hukum Pemda Gunungkidul. “Tapi dengan adanya putusan MK tertanggal 24 Maret 2009 tentang Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, seorang mantan narapidana diperbolehkan ikut pencalegan secara bersyarat. Kepada publik, saat proses penggajuan diri sebagai caleg, yang bersangkutan harus berterus terang mengatakan, bahwa dirinya adalah mantan napi”. Kepala Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul, lebih jauh mengatakan, mantan napi diperbolehkan menjadi pejabat publik (calon anggota legeslatif, calon kades), sepanjang mereka telah melewati jangka waktu lima tahun setelah keluar dari penjara. “Maksudnya begini: narapidana itu keluar hari ini, dia harus istirahat lima tahun baru boleh maju sebagai caleg atau cakades,” papar Udi kepada wartawan via telepon, saat on the way menuju kantor. Mantan narapidana boleh nyaleg, juga nyakades, syarat lain yang harus dipenuhi: yang bersangkutan tidak melakukan pengulangan kesalahan, dibuktikan dengan selembar kertas bernama SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Faktanya, Sugiman, ketika nyalon kades Tegalrejo, November 2013 lalu, secara administratif juga melampirkan SKCK. Kasus hukum yang pernah melilit dirinya, diakui. Itu terjadi di tahun 2004.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H