Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Rintis KKN Gaya Baru, Mengapa DPR Bungkam?

25 Februari 2016   06:18 Diperbarui: 25 Februari 2016   07:20 4685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gencar gerakan diet plastik, hanya permainan bisnis. koleksi Nadia Gristira"][/caption]Terkait dengan hari peduli sampah sedunia, Presiden Joko Widodo, 12 Februari silam menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Ada dua hal yang paradok dengan kebijakan tersebut.

Pertama, Jokowi memaksa masyarakat untuk jadi kelinci percobaan, dalam hal pengurangan sampah kategori spesifik. Konsumen harus merogoh kocek Rp 200,00 untuk kantong yang disediakan oleh toko, tempat  mereka
berbelanja. Kebijakan Jokowi menuai pro kontra.

Boleh dihitung, sehari berapa  orang yang berbelanja di kawasan Jakarta.  Sebut  gampangnya 500 ribu konsumen. Berarti Rp 10 juta uang masyarakat disedot untuk keperluan beli sampah baru yang diberi label kantong plastik berbayar.

Kedua, Jokowi menguntungkan produsen kantong plastik berbayar. Sebut ada 10 kota besar yang ngeborong kantong plastik berbayar, berarti Rp 100 juta per hari masuk kantong pengusaha sampah plastik yang disanjung memiliki spesifikasi ramah lingkungan.

Pertanyaan sederhana, siapa produsen kantong plasti berbayar yang dielus-elus Presiden Jokowi? Di balik kebijakan yang tidak populer itu patut diduga ada konspirasi bisnis. Indikasinya sederhana, begitu Jokowi mencanangkan program kantong plastik berbayar, hari itu pula toko waralaba menerapkannya. Bahkan serentak memasang baner diet kantong plastik.

Bisa diartikan, kantong plastik berbayar itu diproduksi jauh sebelum Jokowi melakukan launching. Ini KKN ala Jokowi. Siapa yang bermain di balik bisnis kantong plastik yang dipromosikan ramah lingkungan, hingga kini belum diketahui.

Jangan-jangan kroni Jokowi ada yang jadi pengusaha kantong plastik. Lagi pula, siapa yang berani menjamin kalau kantong plastik berbayar itu benar-benar mudah terurai. Ini banyolan yang gak lucu.

Memang, di dalam UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah, terutama Pasal 7 disebutkanan, bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah pemeritah mempunyai 5 kewenangan. Satu di antaranya menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. Berdasarkan pasal ini Jokowi normatif, tidak melakukan kekeliruan.

Kebijakan Jokowi diperkuat Pasal 12.Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
rumah t angga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Tetapi yang kontradiksi terjadi di  Pasal 21, Pemerintah memberikan insentif  kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah, dan/atau memberikan disinsentif kepada orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

Implementasi Pasal 21 tidak ada kabar beritanya. Malah Jokowi melakukan manuver yang menyebabkan Jokowi blunder. Mestinya kebijakan itu tidak diwujudkan dalam bentuk kantong plastik berbayar. Toh plastik berbayar ataupun tidak, tetap saja mencemari lingkungan. Jokowi, dalam hal ini nyata menabrak UU persampahan, karena dia mewajibkan mayarakat membeli sampah baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun