[caption id="attachment_308628" align="aligncenter" width="300" caption="Istandi, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Gunungkidul. Ft. Bewe"][/caption]
Keliru memahami peraturan, Ketua SEMAR (Paguyuban Kepala Desa Se Gunungkidul) menuding Bupati bertindak sewenang-wenang. Hal tersebut terungkap dalam audiensi Paguyugan SEMAR dengan DPRD II, di Gedung DPRD setempat, Kamis siang 27/1/2014. Tomy Harahap SH, Asek I Bidang Pemerintahan, sempat kebakaran jenggot.
Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S.Sos. lagi lagi kena tuding. Setelah 265 Guru SD, menyusul 271 Perangkat Desa. Istandi selaku Ketua SEMAR menganggap, Bupati telah bertindak sewenang-wenang. Surat Edaran Bupati menurutnya bertentangan dengan Surat Edaran Mentri Dalam Negri No. 140/3765/PMD tahun 2013.
Istandi merinci, dalam SE Mendagri menyebutkan, karena tahun 2014 tidak ada pemilihan kepala desa, maka Kepala Desa yang habis masa jabatan di tahun 2014 bisa diisi oleh PNS dari Kecamatan yang bersangkutan, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, menurut Istandi, baik SE Bupati Gunungkidul, maupun Perda No. 2 Tahun 2012 menyatakan, Pejabat kepala desa diangkat dari PNS kecamatan yang bersangkutan atu perangkat desa setempat. SE Bupati Gunungkidul dan Perda No, 2 Tahun 2012 tidak menyebut-nyebut soal tokoh masayrakat. “Menurut saya,” tegas Istandi, “ini manipulasi fakta.”
[caption id="attachment_308629" align="aligncenter" width="300" caption="Tomy Harahap, Ft. Bewe"]
Pengisian pejabat kepala desa pada masa transisi, ini menurut Tomy Haharap, telah susai aturan yang berlaku. “Tidak ada Bupati bertindak menyimpang, apa lagi sewenang-wenang,” kata Tomy dengan nada sedikit kesal.
Pro kontra pengisian pejabat kepala desa pada masa transisi karena perhelatan pemilu legeslatif dan pilpres 2014 terus bergulir. Seorang pengamat nyeletuk, “UU Desa saja belum diundangkan. Kok pada ribut-ribut sih”.Menurut pengamat ini, ketika UU Desa diberlakukan, otomatis UU No. 32 Tahun 2004 akan dicabut. Sebagai konesekuensinya, segala peraturan yang bertentang dengan UU Desa dinyatakan batal demi hukum, termasuk Perda No. 2 Tahun 2012 serta SE Bupati Gunungkidul. “Jadi gak usah tegang-tegang,” katanya, “tunggu saja UU Desa itu diberlakukan.”
Meredakan ketegangan, Budi Utama Ketua DPRD II Gunungkidul menginformasikan bahwa tahun 2014 insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa dinaikkan. Gaji Kepala Desa Rp 1.500.000,00 Kabag dan Kaur Rp 1.000.000,00 Dukuh Rp 950.000,00 dan Staf Rp 925.000,00.
Fasilitas transportasi (iventaris sepeda motor) termasuk mendapat perhatian pemerintah daerah atas usul DPRD Gunungkidul. Sebanyak 144 sepeda motor baru tahun 2014 segera direalisasikan.
Pemerintah Kabupaten berdasarkan UU Desa yang baru tidak lagi sebagai dominator, karena Kepala Desa bukan merupakan kepanjangan tangan Bupati, melainkan berubah fungsi sebagai pemimpin masyarakat. Audiensi yang dimulai pukul 09.00, baru berakhir 12.30 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H