Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Arcandra Tahar Harus Dicopot Lagi?

19 Oktober 2016   10:57 Diperbarui: 19 Oktober 2016   11:07 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar. Foto Gatranews Januar Rizki

 Pengangkatan Archandra Tahar menjadi Wakil Mentri ESDM menimbulkan problem serius. Setidaknya bertabrakan dengan undang-undang No. 39 Tahun 2008 serta Perka BKN No. 35 Tahun 2011. 

“Dalan UU No. 39 Tahun 2008, pasal 10 beserta penjelasannya dinyatakan,  bahwa yang dimaksud dengan “Wakil Menteri”adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet, ujar Arif Wibowo, politisi PKS, anggota DPRD Gunungkidul, Rabu, 19/10/2016.

Sementara pemahaman publik, demikian Arif Wibowo memaparkan, pejabat karier diatur di dalan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 35 Tahun 2011.

“Saya pikir, pejabat karier itu hanya diberlakukan untuk pegawai negri sipil (PNS). Pertanyaan publik, kapan Arcandra  Tahar diangkat menjadi PNS?” tanya Arif.

Hak prerogatif Presien, menurut Arif Wibowo tidak bisaditerapkan pada kasus pengangkatan Archandra Tahar sebagai Wamen ESDM. 

“Tentu berbeda ketika  Denny Indrayana diangkat selaku Wamenkumham pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Denny Indrayana adalah seorang dosen yang PNS” ulasnya.

Di sekeling Presiden Joko Widodo, menurut Arif Wibowo, ada staf ahli, ada juga penasehat. Yang mengherankan, kenapa bisa terjadi kebobolan atau malah kecerobohan seperti itu. Menurutnya, peristiwa ini sangat memprihatinkan.

Demi keselarasan UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 10 beserta penjelasannya dengan Perka BKN yang mengatur pola karier PNS, Arcandra Tahar harus dimundurkan dari jabatan Wamen ESDM.

“Argumentsinya cukup kuat, posisi Wamen hanya bisa diisioleh PNS, dan bukan oleh kaum profesional. Ini pemahaman yang berdasar pada peraturandan prundang-undangan yang berlaku”, pungkas Arif Wibowo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun