KPU menetapkan, Rabu 15 Februari 2017 sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak. Di DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo tidak boleh nyoblos. Ini pernyataan nyleneh tapi cerdas untuk ukuran seorang siswa SMA kels 12 (dua belas).
Nyleneh, karena seprtinya anak itu mewakili orng yang tidak paham soal sistem ketatanegaraan. Cerdas, karena di kepala anak tersebut rupanya tersimpan undang-undang yang simpang siur, tumpang tindih, nyaris carut-marut.
Kepada guru, dia memaparkan, dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 10 disebutkan, bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Presiden Joko Widodo, kata anak cerdas itu, merujuk pasal 10 adalah Panglima Tertinggi TNI (Pangti TNI). Jadi, demikian dia mengambil kesimpulan, Presiden Joko Widodo tidak punya hak pilih, dan itu berarti Presiden tidak boleh nyoblos.
Guru anak itu mlongo, wajah merebak merah, hatinya panas. Dia meminta agar anak didiknya membeberkan alasan lain.
Tanpa ragu anak itu menyebut, “Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan anggota TNI yang lain kan tidak diberi hak pilih. Sampai-sampai Jendral Gatot Nurmantyo merasa menjadi orang asing di negeri sendiri. Di Indonesia, tetapi gak punya hak politik. Kalau Panglimanya kagak milih, Pangtinya juga dong,” kata dia tanpa basa-basi.
Terus, kejar sang guru, maumu kayak apa?
Presiden Joko Widodo harus taat Undang-Undang. Sebelum duduk di kursi istana, dia telah mengucap sumpah dan janji seperti termuat di pasal 9 UUD 1945.
Sumpah dan janji Presiden dan wakil dia baca dengan lantang:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”