Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anekdot Politik: Presiden Jokowi Tidak Boleh Nyoblos di Pilgub DKI

5 Oktober 2016   18:26 Diperbarui: 6 Oktober 2016   06:18 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPU menetapkan, Rabu 15 Februari 2017 sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak. Di DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo  tidak boleh nyoblos. Ini pernyataan nyleneh tapi cerdas untuk ukuran seorang siswa SMA kels 12 (dua belas).

Nyleneh, karena seprtinya anak itu mewakili orng yang tidak paham soal sistem ketatanegaraan. Cerdas, karena di kepala anak tersebut rupanya tersimpan undang-undang yang simpang siur, tumpang tindih, nyaris carut-marut.

Kepada guru, dia memaparkan, dalam Undang Undang Dasar  1945,   Pasal 10 disebutkan, bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.  

Presiden Joko Widodo, kata anak cerdas itu, merujuk pasal 10 adalah Panglima Tertinggi TNI (Pangti TNI). Jadi, demikian dia mengambil kesimpulan, Presiden Joko Widodo tidak punya hak pilih, dan itu berarti Presiden tidak boleh nyoblos.

Guru anak itu mlongo, wajah merebak merah, hatinya panas. Dia meminta agar anak didiknya membeberkan alasan lain.

Tanpa ragu anak itu menyebut, “Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan anggota TNI yang lain kan tidak diberi hak pilih. Sampai-sampai Jendral Gatot Nurmantyo merasa menjadi orang asing di negeri sendiri. Di Indonesia, tetapi gak punya hak politik. Kalau Panglimanya kagak milih, Pangtinya juga dong,” kata dia tanpa basa-basi.

Terus, kejar sang guru, maumu kayak apa?

Presiden Joko Widodo harus taat Undang-Undang. Sebelum duduk di kursi istana, dia telah mengucap sumpah dan janji seperti termuat di pasal 9 UUD 1945.  

Sumpah dan janji Presiden dan wakil dia baca dengan lantang:

 “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan    seadil-adilnya,      memegang   teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun