NEGERIKU semakin aneh, berjalan semakin menjauh. Tidak ada sesal, meski menyimpang dari jalan yang lurus, serta mekenceng dari Pasal 29 Ayat 1, Undang-Undang Dasar 1945, bahwa dasar negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Faktual, negeriku berdasarkan hukum, bukan bersarkan kekuasaan. Regulasinya tidak tidak pernah disebutkan, tiba-tiba seseorang dihalangi atau dilarang menunaikan ibadah jumat di masjid tertentu. Saya berfikir, Â larangan ini benar apa sebatas mencari sensasi.
Kalau larangan itu benar, berarti peristiwa 14 abad silam kembali berulang. Bisa disebut, sebagian penghuni negeriku memutar jarum jam ke arah bekakang. Mereka, (yang melarang itu) berarti menginginkan kembali ke zaman jahiliyah (kebodohan).
Tidak keliru, kalau Hidayat Nata Admaja pernah bilang, bahwa sebagian penghuni negeri kepulauan ini hidup di zaman jahiliah ilmiah.
Diperingatkan dengan keras, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah," pada penggal Al-Baqarah, Ayat 217.
Pada pandangan manusia sangat berbeda, pelarangan masuk ke masjid tertentu untuk keperluan ibadah solat jumat adalah sah?
Astagfirullahaladzim. Aku mohon ampun hanya kepadaMu. Maafkanlah khilaf saudaraku yang sedang dalam posisi tidak mengerti, bahwa dirinya tidak mengerti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H