Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyimak Pemberhentian dan Penangkatan Kades yang Cacat Hukum

30 September 2017   05:56 Diperbarui: 30 September 2017   06:01 1261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 tanggal 5 Januari 2016. Pemberhentian Rukamto dan pengangkatan Sudiyono selaku Kades dan Pj Kades Dadapayu Kecamatan Semanu, Gunungkidul, tidak mencantumkan Permendagri termaksud sebagai salah satu elemen dasar hukum.

Mencermati  Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pj. Pejabat Sementara Kades Dadapayu, karena SK Pemberhentian Rukamto sampai saat ini tidak diketahui ada dimana, secara materiil dasar hukumnya kurang lengkap.

Bupati Gunungkidul mengeluarkan SK No. 141/09/Pj./KPTS/2017 untuk Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu.  Konsideran SK tersebut mempertimbangkan tiga hal,  mengingat 4 hal. Pada bagian mengingat, tidak mencantumkan Permendagri No. 82 tanggal 5 Januari 2016.

Sementara  Permandagri itu mengatur secara teknis pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

Prosedur Tetap (protap) pemberhebtian dan pengangkatan harus runtut dan dilalui. Kepala Desa yang diberhentikan mesti menyerahkan memori serah terima jabatan. Hal ini  tidak boleh ditiadakan.

Sementara itu, memori serah terima jabatan itu diatur secara rinci di Pasal 5 ayat (4), yang di dalamnya memuat tujuh item dari huruf  a hingga g.

Ihwal pemberhentian Rukamto Kades Dadapayu serta pengangkatan Sudiyono selaku Pj. Kades Dadapayu, Kecamatan Semanu meninggalkan Permendagri No. 82 Tahun 2016. Saya berkesimpulan proses tersebut cacat hukum.

Konsep yang patut didalami, bahwa Permendagri No. 82 Tahun 2016 pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa  sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Semestinya, seburuk apa pun jejak rekam Kepala Desa yang diberhentikan harus diperlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun