Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Kalah dengan Ganjar Pranowo

17 Oktober 2016   10:31 Diperbarui: 17 Oktober 2016   10:36 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara nasional, orang banyak bergunjing soal pungli. Apa pungli sedemikian darurat, sampai-sampai mengusik perhatian Presiden Joko Widodo, sehingga dia sempat geregetan dan mengeluarkan ancaman super serius.

“Tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan SIM, tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan izin-izin, semuanya akan saya awasi. Hati-hati. Saya sudah mengingatkan,” tegas Presiden Jokowi pada acara penyerahan 3.242 sertifikat tanah Pogram Strategis tahun 2016, di Lapangan Kota Barat, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (16/10) pagi kemarin, sebagaimana diunggah di laman resmi Sekretaris Kabinet .

Merujuk referensi hukum, Presiden Republik Indonesia, berdasarkan UUD 1945, mempunyai dua pembantu: Pertama, seorang Wakil Presiden, kedua, sejumlah Menteri Negara. Dua pembatu tersebut memiliki kewenangan berbeda. Wakil Presiden berada di ranah pengaturan dan kebijakan, Menteri Negara melaksanaan sejumlah persoalan teknis

UUD 1945 Pasal 4 Ayat (2) menyatakan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Berikutnya pada Pasal 17 Ayat  (1) disebutkan, Presiden dibantu oleh Menteri Negara.

Pemberatansan pungli di kalangan ASN, itu urusan teknis Kementrian PAN-RB. Sementara penyerahan sertifikat kepada masyarakat sebenarnya cukup diselesaikan oleh Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbeda dengan Presiden sebelumnya. Hal-hal yang teknis dia kerjakan, sementara Mentri Negara hanya disuruh jadi penonton. Ini kelewat aneh.

Partai  yang sekarang sedang merapat ke Jokowi memberikan apresiasi pembenar atas langkah yang dilakukan Presiden. Slamet S.Pd. MM, kader Golkar anggota DPRD I DIY menyatakan, itu dalam konteks memberi teladan.

“Lha kok pada ribut. Makna pembantu, jika  diidentikan dengan PRT apa ya sang majikan tidak boleh memasak, ketika memasak itu dimaknai sebagai mengajari si PRT. Saya pikir itu sah-sah saja,” bela Slamet pada Jokowi, Senin 17/10/2016.

Berbeda dengan Ton Martono, mantan komisioner Panwaskab Gunungkidul. Dia tidak keberatan Presiden sesekali menengok hal yang kecil dan teknis seperti pemberatasan pungli.

“Namun yang utama adalah melaksanakan  kebijakan makro yang ekstra perlu ditangani segera, misal tergerusnya infrastruktur batas Negara, penggarongan berbagai tambang,  masuknya ratusan ribu WN China ke tanah air dan lain sebagainya,” ujar Ton Martono.

Melaksanakan tugas teknis, ini kata Joko Susilo, warga Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, bukan satu kesalahan fatal, namun itu tidak tepat, karena tugas utama Presiden adalah melaksanakan amanat UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun