Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

P3N Jabatan Unik: Yang Megangkat Mentri, yang Memberhentikan Kades

22 Februari 2014   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:35 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_313307" align="aligncenter" width="389" caption="Drs. H. Nur Abadi, MA. Ft. Bewe"][/caption]

P3N –Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, diangkat oleh Mentri lewat tangan panjang Kepala Kantor Kementrian Agama, tingkat kabupaten. Praktek di lapangan, P3N bisa diberhentikan oleh Kepala Desa. Itu terjadi di Kecamatan Patuk, utamanya Desa Patuk dan Desa Salam.

Suradi (60) P3N Desa Salam, Patuk, Gunungkidul, diberhentikan oleh kepala desa, tanpa alasan jelas, padahal kehadiran P3N di masyarakat masih sagat diperlukan. Menyusul Kepala Kantor Kementrian Agama, Gunungkidul tahun 2014 menerima usulan baru untuk tenaga P3N.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan-Kemenag) Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Nur Abadi, MA, menulis surat No.Kd.12.02/06/PW.01/170/204 ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Gunungkidul, perihal usulan P3N.

“Dalam rangka pelaksanaan praturan Menteri Agama No. 11 tahun 2011, pasal 3 dan 4,” demikian Kakan Kemenag Kabupaten Gunungkidul menulis, “kami minta kepada Saudara untuk mengusulkan nama calon P3N untuk tahun anggaran 2014.”

P3N yang sudah ada tetap menduduki jabatan tersebut, sepanjang batas usia paling tinggi 60 tahun. Untuk P3N kosong atau yang telah melewati batas usia, bisa diusulkan nama baru, dengan memparhatikan pendidikan, kemampuan pemahaman hukum munakad.

Yang penting syarat ketentuan sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam No. Dt.1.1/I/BA.00/1268/2005. Rinciannya, warga negara indonesia, beragama islam, memahami syariat islam, setia kepada Panasila dan UUD 1945,berakhlak mulia/berperilaku baik, tidak pernahdihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap, berusia 26-56 tahun, lulus pendidikan serendah-rendanya madrasah aliyah. Calon P3N dites di Kantor Kemenag.

“Kami tidak pernah menolak kehadiran P3N,” kata Nur Abadi, Jum’at 21/2/2014 di kantornya, ketika dikonfirmasi wartawan. Kalau ada P3N yang diberhentikan oleh Kepala Desa menurut Nur Abadi bisa saja itu karena alasan usia, atau faktor lain.

“Ada yang lucu,” ini kata Suradi P3N Desa Salam, Kecamatan Patuk, Gunungkidul. “Saya menerima SK dari Kemenag, tetapi yang memberhentikan saya Kepala Desa. Ini aneh. Tetapi tidak masalah, masih ada SK, masih terima honor, hanya tidak menjalankan tugas sebagai P3N” kata Suradi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun