Mohon tunggu...
Bambang Widodo
Bambang Widodo Mohon Tunggu... -

....masa terbaik dalam hidup seseorang adalah masa ia dapat menggunakan kebebasan yang telah direbutnya sendiri (pram. ananta toer)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sadis, Hamil Empat Bulan Biduanita Disangkur Oknum Polisi

13 Maret 2013   10:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:51 4539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13631720691008814452

[caption id="attachment_232712" align="alignnone" width="150" caption="Jenasah Rika Okdiana (19)"][/caption] *Mayatnya Dibuang di Jalur Pantura

Akibat kalut dituntut bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya, seorang anggota

nekat menghabisi nyawa sang pujaan hati dengan cara sangat sadis.

Pria warga Dukuh Beran, Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut membawa lari semua barang milik korban, termasuk dompet, handphone, BB, dan sepeda motor. Gadis malang itu bernama Rika Okdiana (19) asal Desa Dengkek RT 05/RW 01, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sadis, tubuh korban ditusuk dengan sangkur berkali-kali hingga meregang nyawa. Lantas mayatnya dibuang begitu saja di pinggir jalan jalur Pantura, tepatnya di sela-sela gudang tempat penyimpanan garam milik H. Pupon di Dusun Dresen, Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.

Mayat gadis malang itu akhirnya ditemukan salah seorang warga setempat yang sedang merumput. Kondisinya sungguh memprihatinkan. Tubuh gadis cantik itu ditemukan dalam keadaan nyaris telanjang, dengan tubuh penuh luka dan berlumuran darah. Korban diketahui sebagai penyanyi dangdut.

Karena menemui hal yang tidak wajar warga segera lapor terkait mayat perempuan yang tak lain Rika ke Mapolres Rembang. Terang saja penemuan mayat tadi menggegerkan wilayah Kabupaten Rembang dan sekitarnya. Saat ditemukan mayat gadis belia itu belum diketahui identitasnya, karena di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sama sekali tidak ditemukan barang-barang milik korban.

Setelah dilakukan visum et repertum mayat gadis tanpa identitas itu ditempatkan di kamar mayat RSUD Rembang. Hingga ditunggu sampai dengan 4 hari belum ada kejelasan identitasnya, maka oleh pihak RSUD Rembang mayat gadis tak bernama tadi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Krapyak, Sidowayah, Rembang. Penguburan cepat itu dilakukan dengan alasan, karena pihak RSUD Rembang tidak memiliki ruang pendingin untuk penyimpanan mayat.

Identitas Rika cepat terkuak berkat kepedulian teman-teman seprofesinya yang turut prihatin atas kematian korban, yakni para penyanyi dangdut di wilayah Kabupaten Pati, Rembang dan sekitarnya. Mereka yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Pati, merasa curiga karena mencari-cari keberadaan Rika namun tidak bisa ketemu.

Korban Susah Dihubungi

Kecurigaan itu bermula, saat korban yang tercatat sebagai Mahasiswi Semester tiga Fakultas Ilmu Pendidikan Jurusan PGSD Universitas Muria Kudus (UMK) ini, sering mendapatkan job (jadwal manggung-red), menyanyi namun selalu tidak bisa datang. Padahal sebelumnya, korban termasuk orang yang disiplin dalam berkarier, kalau tidak bisa datang pasti pamit pada rekan lainnya. Disamping itu, Rika termasuk penyanyi dangdut yang memiliki suara merdu dan namanya sedang naik daun. Sementara itu handphone, BB, dan Facebook Rika dalam beberapa hari terakhir tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.

Beberapa teman penyanyi, salah satunya bernama Ika lantas datang ke tempat tinggal Rika, yang berada di sebelah timur Terminal Bus Pati. Dari sana diketahui bahwa Rika telah menghilang dari tempat tinggalnya selama sepekan. Kabar mengenai hilangnya Rika sangat cepat menyebar di kalangan teman-teman penyanyi dangdut dan penggemarnya, melalui Facebook maupun BB.

Ketika teman-teman Rika mendengar adanya penemuan mayat seorang gadis belia dan belum diketahui identitasnya, menjadikan teman-teman korban penasaran. Lantas beberapa penyanyi dangdut datang ke Mapolres Rembang untuk memastikan benar atau tidaknya mayat itu adalah Rika.

Polisi lalu menunjukkan foto-foto korban kepada mereka. Akhirnya mereka yakin bahwa mayat perempuan itu memang benar Rika Okdiana, yang menghilang dalam sepekan terakhir ini. Setelah yakin barulah teman-teman korban menghubungi pihak keluarga Rika di Desa Dengkek, Kecamatan/Kabupaten Pati. Oleh pihak keluarga makam Rika di TPU Desa Krapyak dibongkar dan dimakamkan kembali di TPU Desa Dengkek, Pati.

Kondisi Hamil

Mendengar pengakuan dan kesaksian dari teman-teman korban, polisi lantas mulai mengembangkan penyidikan. Dari situ, dugaan kemudian mengarah ke satu orang, yakni Briptu Suparno.

Diketahui sebelumnya jika korban pernah menjalin hubungan dengan Briptu Suparno. Bahkan korban sendiri sempat hamil 4 bulan akibat dari hubungan intim yang baru dijalani empat bulan silam.

Atas dasar itulah, polisi kemudian cepat bertindak. Tak lama Briptu Suparno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka, Rika sudah diputus beberapa bulan lalu, kemudian tersangka juga telah menjalin hubungan serius dengan wanita lain, bahkan telah bertunangan.

Akibat perbuatannya itu Briptu Polisi Suparno dijerat dengan pasal berlapis, primer pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Kemudian subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Serta subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sayangnya, proses hukum kasus pembunuhan biduan cantik ini tak semulus dengan apa yang diharapkan oleh banyak pihak.

Sebab Berkas Pemeriksaan Perkara (BAP) pembunuhan Rika dengan tersangka Briptu Polisi Suparno, hingga laporan ini dibuat, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rembang dinyatakan masih P19 alias belum lengkap. Sehingga BAP-nya dikembalikan lagi ke pihak kepolisian untuk segera dilengkapi.

Saat dikonfirmasi, hal tersebut tidak dibantah oleh Kapolres, “Memang benar BAP tersangka Briptu Polisi Suparno dikembalikan atau masih P19, dengan beberapa petunjuk yang akan segera dilengkapi. Namun saya keberatan untuk menyebutkan kekurangan apa yang diminta oleh JPU,” katanya.

“Insyaallah akan segera kita lengkapi dan secepatnya akan kita sampaikan kembali kepada JPU dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Sementara itu pihak keluarga dan teman-teman penyanyi dangdut melalui Ketua PAMMI Pati, Margono (45), akan terus mengawal kasus yang menimpa anggotanya sampai selesai. “Kami berharap pihak kepolisian professional dalam menangai kasus ini,” katanya. “Tersangka kami minta untuk dihukum seberat-beratnya, mengingat perbuatan tersangka itu tergolong biadab, keji, dan tak berperikemanusiaan. Dia tidak hanya membunuh satu nyawa, namun tersangka telah membunuh dua nyawa sekaligus. Yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri,” tambahnya.

Margono menambahkan almarhumah adalah seorang penyanyi berbakat yang baik hati. Semasa hidup dia itu memiliki solidaritas tinggi terhadap teman-teman seprofesinya. Orangnya juga periang, ramah, selalu bertutur kata yang baik, dan suka menolong. Dia mengaku tahu betul mengenai sepak terjang Rika, sebab dia mengibaratkan bahwa PAMMI adalah merupakan rumah kedua bagi anggotanya.

Pihaknya juga mengaku, solidaritas dan dukungan terhadap Rika tak hanya sebatas dukungan moril, materiil, dan doa, namun lebih dari itu. PAMMI beserta anggotanya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga palu vonis diketuk di persidangan nanti. Pihaknya juga berjanji akan terus menggalang solidaritas melalui akun jejaring social face book guna mendukung kasus ini hingga tuntas.majalahvictory

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun