Mohon tunggu...
Bambang Wijaya Properti
Bambang Wijaya Properti Mohon Tunggu... Wiraswasta - Agen Real Estate, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Komitmen Melayani dan Memberikan Solusi Terbaik! Real Estate, Your way Keys to Your Dream Home!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Surat Hak Milik (SHM) dan Perbedaan dengan Jenis Sertifikat Properti Lainnya

9 September 2024   14:02 Diperbarui: 1 Januari 2025   08:45 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat membeli properti, mengetahui jenis sertifikat yang dimiliki sangat penting. Sertifikat ini tidak hanya menentukan hak kepemilikan, tetapi juga memengaruhi keamanan investasi jangka panjang. Dari berbagai jenis sertifikat yang ada, Surat Hak Milik (SHM) sering menjadi yang paling dicari. Lalu, apa yang membedakan SHM dengan sertifikat lainnya? Yuk, simak pembahasannya 

1. Surat Hak Milik (SHM)

  • Kepemilikan Penuh: SHM adalah jenis sertifikat tertinggi di Indonesia yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu. Tanah dengan SHM tidak dapat berakhir atau diambil oleh negara, kecuali melalui proses hukum seperti pelepasan hak atau ganti rugi.
  • Keamanan Investasi: Dengan SHM, pemilik memiliki kepastian hukum yang paling kuat dan properti ini bisa diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan dengan mudah.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Masa Berlaku Terbatas: Berbeda dengan SHM, HGB hanya memberikan hak bagi pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun, dan bisa diperpanjang).
  • Bukan Kepemilikan Tanah: Pemilik HGB tidak memiliki tanah, hanya bangunannya. Setelah masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, tanah tersebut akan kembali kepada negara atau pemilik tanah aslinya.

3. Hak Pakai

  • Hak Penggunaan Terbatas: Sertifikat Hak Pakai memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah milik negara atau milik orang lain. Biasanya digunakan untuk bangunan pemerintah atau proyek-proyek tertentu.
  • Batas Waktu: Seperti HGB, Hak Pakai memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang, namun haknya tidak sekuat SHM.

4. Hak Pengelolaan (HPL)

  • Hak Negara: Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada instansi pemerintah atau badan usaha milik negara untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut.
  • Keterbatasan: HPL tidak memberikan hak kepemilikan, tetapi hanya hak untuk mengelola tanah sesuai ketentuan negara.

5. Sertifikat Tanah Adat

  • Tanah Adat: Jenis sertifikat ini menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah adat atau komunal milik suatu komunitas adat.
  • Keunikan dan Keterbatasan: Sertifikat ini diakui secara hukum di Indonesia, namun hak-haknya diatur oleh aturan adat setempat dan tidak bisa dipindahtangankan atau dijual secara bebas seperti SHM.

Kesimpulan: Memahami perbedaan jenis sertifikat tanah sangat penting sebelum membeli properti. SHM memberikan kepastian hukum paling kuat dengan hak penuh atas tanah, sedangkan sertifikat lain seperti HGB atau Hak Pakai memiliki batasan-batasan tertentu. Pastikan kamu memilih sertifikat yang sesuai dengan tujuan dan rencana investasi jangka panjangmu!

Semoga artikel ini bisa membantu banyak orang memahami perbedaan SHM dengan sertifikat lainnya.

 

Bambang Properti Medan ,Sumatera Utara

IG @bambang88wijaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun