Peraturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024. Berikut adalah detail peraturan dan contoh penerapannya:
Detail Peraturan
Jenis Properti yang Mendapat Insentif:
-
Besaran Insentif:
- Periode 1 Januari - 30 Juni 2024:
- Insentif PPN DTP sebesar 100% untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar.
- Periode 1 Juli - 31 Desember 2024:
- Insentif PPN DTP sebesar 50% untuk DPP sampai Rp2 miliar (ORtax) (PAJAK.COM).
- Periode 1 Januari - 30 Juni 2024:
Kriteria Penerima Insentif:
- Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
- Orang pribadi harus memiliki NPWP atau NIK, termasuk warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah (PAJAK.COM).
Pendaftaran dan Pelaporan:
- Penjual harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan realisasi.
- Pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian terkait paling lambat 1 Juli 2024 (ORtax) (Berita Pajak).
Contoh Penerapan
Misalnya, Hendri membeli rumah tapak ready stock seharga Rp3 miliar pada bulan Februari 2024. Berikut perhitungan PPN yang ditanggung pemerintah dan pembeli:
- Total Harga Rumah: Rp3 miliar
- PPN Terutang: 11% x Rp3 miliar = Rp330 juta
- PPN Ditanggung Pemerintah: 11% x Rp2 miliar = Rp220 juta
- PPN Ditanggung Pembeli: 11% x Rp1 miliar = Rp110 juta
Dengan insentif PPN DTP, Hendri hanya perlu membayar PPN sebesar Rp110 juta, sehingga mengurangi beban biaya perolehan rumah (ORtax).
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan dan mendukung program sejuta rumah yang telah dicanangkan pemerintah sejak 2015 (PAJAK.COM) (Berita Pajak).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H