Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

LSP PEP Sertifikasi 2.000 Penulis-Editor Buku

21 Mei 2019   21:06 Diperbarui: 21 Mei 2019   21:47 930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ideas Publishing

Upaya yang dirintis Penpro (Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia) untuk membuat standar kompetensi kerja bagi profesi penulis dan editor menemukan momentumnya pada Mei 2019. Dua hari sebelum dirayakannya Hari Buku Nasional (15 Mei 2019), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penulis dan Editor Profesional yang didirikan Penpro memulai program sertifikasi penulis buku nonfiksi dan editor.

LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP) sendiri mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pada Maret 2019 dengan nomor lisensi BNSP.LSP-1446-ID. Lisensi ini menjadikan LSP PEP saat ini merupakan LSP pertama dan satu-satunya yang menyelenggarakan sertifikasi profesi untuk pelaku perbukuan, khusus penulis buku dan editor.

LSP PEP menyelenggarakan sertifikasi atau uji kompetensi untuk empat skema yang sudah diverifikasi oleh BNSP, yaitu 1) skema penulisan buku nonfiksi; 2) skema penyuntingan naskah; 3) skema penyuntingan pemerolehan; dan 4) skema penyuntingan substantif. Skema tersebut didasarkan pada dua Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di bidang penulisan-penerbitan saat ini juga sudah tersedia Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Bidang Penerbitan Buku yang diinisiasi oleh Ikapi (Ikatan Penerbit Indonesia) dan disokong oleh Kemenkominfo. Rintisan SKKK atau SKKNI ini sangat terkait dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

UU Nomor 3/2017 tersebut mengamanatkan bahwa penulisan dan penerbitan harus dilaksanakan berdasarkan standar, kaidah, dan kode etik yang berlaku. Fokus utama dari standardisasi ini menyasar pada buku-buku pendidikan yang digunakan di program PAUD dan satuan pendidikan (SD hingga SMA) serta juga perguruan tinggi.

Pakar linguistik, Felicianuradi Utorodewo mengikuti uji kompetensi penyuntingan naskah/LSP PEP
Pakar linguistik, Felicianuradi Utorodewo mengikuti uji kompetensi penyuntingan naskah/LSP PEP
Uji kompetensi/sertifikasi di TUK TS/Tiga Serangkai
Uji kompetensi/sertifikasi di TUK TS/Tiga Serangkai
Keberadaan LSP PEP mendapatkan respons positif dari BNSP. LSP PEP termasuk di antara 97 LSP yang mendapatkan bantuan subsidi sertifikasi dalam Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) BNSP Tahun 2019. Tidak tanggung-tanggung, LSP PEP diamanahi melakukan uji kompetensi/sertifikasi untuk 2.000 orang selama lebih kurang tiga bulan (Mei-Juli 2019).

Sampai dengan tanggal 21 Mei 2019, LSP PEP telah menyelenggarakan uji kompetensi/sertifikasi di tiga TUK (tempat uji kompetensi), yaitu TUK Mandiri LSP PEP (Jakarta), TUK Tiga Serangkai (Solo), dan TUK Ideas Publishing (Gorontalo). Total penulis dan editor yang telah mengikuti uji kompetensi/sertifikasi saat ini adalah 179 orang. 

Beberapa kota lain yang siap menyelenggarakan sertifikasi penulis-editor adalah Bogor, Bandung, Serang, Denpasar, Makassar, Toraja, Palopo, Kendari, Banjarmasin, dan Medan. Peserta dominan dari sertifikasi ini adalah para penulis dan editor profesional, para guru penulis, dan para dosen penulis.

Sertifikasi ini diharapkan menjadi jalan untuk peningkatan mutu buku, terutama buku-buku pendidikan yang semestinya ditulis dan diedit oleh pelaku perbukuan yang kompeten. 

Selama ini banyak terjadi kasus buku yang ditulis dan diterbitkan mengandung kesalahan materi atau ketidakpatutan. Sorotan utama ditujukan kepada penulis dan editor sebagai personel yang bertanggung jawab terhadap isi buku.

Maraknya pelatihan-pelatihan penulisan buku saat ini yang melibatkan guru dan dosen juga perlu mendapat perhatian bahwa meskipun mereka sudah melewati sesi pelatihan, memiliki sertifikat pelatihan, bahkan sudah menulis buku, tetap perlu diuji kompetensinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun