Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Label SNI untuk Buku, Memangnya Ada?

16 Maret 2018   08:41 Diperbarui: 16 Maret 2018   13:32 1945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terpikir oleh Anda jika ada produk dilabeli SNI? Apakah Anda merasa bahwa produk SNI itu terkait dengan kualitas baik? Demikian salah satu hasil penelitian yang sekilas saya baca dari jurnal Standardisasi milik BSN (Badan Standardisasi Nasional) tentang persepsi masyarakat terhadap produk ber-SNI.

Boleh jadi begitu membaca atau mendengar tentang SNI, kali pertama yang tersirat adalah kasus yang mencuat baru-baru ini. Seseorang curhat di media sosial tentang barang mainan pesanannya yang ditahan oleh pihak Bea dan Cukai. Pasalnya, mainan itu tidak ber-SNI.

Untuk mengurus SNI, orang tersebut harus mengurusnya di dua kementerian di Jakarta. Ia merasa dipingpong karena bolak-balik tanpa kejelasan. Bahkan, antiklimaks akhirnya mainan itu dimusnahkan di kantor Bea dan Cukai. Menanggapi hal ini sampai-sampai Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Tampaknya antara regulasi dan petugas di lapangan sering tidak sinkron dalam penerapannya. SNI yang dimaksudkan untuk melindungi konsumen di Indonesia malah menjadi ribet. Publikasi tentang SNI sendiri kepada masyarakat awam boleh dibilang masih minim. Walaupun demikian, jika kita berkunjung ke situs BSN, sejatinya tersedia cukup banyak kanal informasi tentang SNI.

Kiprah BSN dalam standarisasi
SNI telah ditetapkan sebagai satu-satunya standar nasional yang berlaku di Indonesia. Lembaga yang berwenang mengeluarkan SNI adalah Badan Nasional Standardisasi yang terbentuk pada tahun 1997. Waktu itu yang mendorong berdirinya BSN (memisahkan diri dari LIPI) adalah B.J. Habibie sehingga lahirlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 . Selanjutnya, Presiden Abdurrahman Wahid menandatangani Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 sebagai penyempurnaan BSN.

BSN memiliki kepanjangan tangan dalam penetapan sistem akreditasi dan sertifikasi (produk) yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU) untuk penetapan satuan dan ukuran.

SNI dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan. Selain itu, dari sisi industri, SNI dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk nasional dan memperlancar arus perdagangan. Penerapan SNI memang selayaknya berbasis standar internasional.

Karena itu, BSN juga tergabung di dalam International Organization of Standardization (ISO) sehingga penerapan SNI umumnya berbasis ISO. Kini ada lebih dari 7.000 SNI yang telah dihasilkan oleh BSN, termasuk di antaranya SNI Perbukuan.

Memang ada, SNI perbukuan?

Beberapa tahun lewat saya diinformasikan oleh kolega saya dari LIPI Press bahwa sudah ada SNI Perbukuan berbasis ISO. Dengan penasaran, saya pun berkunjung ke situs BSN dan memang menemukan adanya SNI Perbukuan. Bahkan, BSN menerbitkan buku berjudul Manual Gaya Penulisan Buku Berdasarkan SNI dan ISO karya Tisyo Haryono.

Namun, saya mengkritik penerbitan buku ini karena justru tidak menerapkan standar dan konvensi internasional terkait penerbitan buku. Contohnya, di dalam halaman pendahulu (preliminaries) yang semestinya tidak ada judul lelari/pelari (running title) justru malah ada. Contoh lain adalah deskripsi yang ditulis oleh penulis sendiri tentang buku disebut kata pengantar (foreword) yang seharusnya prakata (preface).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun