Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro) telah mengantisipasi hal ini dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Penulis Buku Nonfiksi yang tertuang dalam SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker RI Nomor Kep.287/LATTAS/X/2017. Penpro juga mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penulis dan Editor Profesional. Lebih dari 20 orang asesor kompetensi di bidang ini telah disiapkan oleh LSP PEP yang mulai berkiprah pada 2018.
Bagaimana, siap disertifikasi menjadi penulis buku profesional? Jalan sertifikasi ini demi menunjukkan bahwa menulis dan menerbitkan buku memang ada ilmunya dan sebagai suatu keterampilan yang harus dikuasai oleh masyarakat Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H