Ya, akhirnya selamat datang UU No. 3 Tahun 2017. Kita juga menantikan kerja lanjutnya berupa terbitnya PP dan Permen yang mengatur secara lebh detail hal-hal yang masih bersifat generik.
Terselip juga harapan dan pesan untuk pemerintah bahwa sudah selayaknya mereka yang memimpin dan menjalankan lembaga perbukuan adalah orang-orang yang benar-benar mengerti dan memahami perbukuan. Jika sesuatu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, boleh jadi tinggal menunggu munculnya banyak masalah. Persoalan buku tidak dapat dianggap sepele karena juga membuat buku tidak seperti membuat roti, apalagi buku yang ditujukan untuk pembelajaran. Pemerintah harus belajar dari sejarah pengembangan perbukuan sejak zaman Orba hingga kini. Kita belum benar-benar dapat lepas dari lingkaran masalah perbukuan, baik itu soal kualitas, tata niaga, pembinaan profesi, maupun pengawasan.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H