Mohon tunggu...
Bambang Sulestiono
Bambang Sulestiono Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang " Hidup cuma sekali, jadilah manusia yang bermanfaat bagi sesama hamba Nya"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Khusus Bagi Kenakalan Para Remaja Dari Perspektif Para Ahli

22 Desember 2023   07:30 Diperbarui: 22 Desember 2023   07:38 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jerat Hukum Khusus Bagi Kenakalan Para Remaja Dari Perspektif Para Ahli

 

Begitu banyak contoh kenakalan remaja di lingkungan sekitar yang bisa ditemukan. Bahkan mungkin tidak sedikit orang merasa terganggu terhadap perilaku kenakalan remaja ini.

Jerat Pidana Kenakalan yang Dapat Merugikan Orang Lain

Berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

  • Pasal 489 ayat (1) KUHPKenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225 ribu.
  • Pasal 331 UU 1/2023Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Penjelasan Pasal 331 UU 1/2023

Yang dimaksud dengan ‘kenakalan’ misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.

R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa yang dinamakan “kenakalan” adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yang tidak dapat dikenakan salah satu pasal khusus dalam KUHP.

Lebih lanjut bahwa pasal ini seakan-akan merupakan “keranjang kotoran”, karena segala perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan yang tidak diancam dengan pasal sendiri, senantiasa dapat dikenakan pasal ini, misalnya :

  • Membuang kotoran pekarangan orang lain;
  • Mencoreng-coreng dinding;
  • Melempari batu-batu kecil pada rumah orang;
  • Melempar-lempar batu atau kulit pisang di jalan;,
  • Mengganggu bunyi radio tetangga;
  • Perbuatan kecil-kecil yang dapat mendatangkan bahaya;
  • Kerugian atau kesusahan orang lain.

Supaya dapat dihukum, tidak perlu bahaya, kerugian, atau kesusahan itu betul-betul terjadi, sudah cukup akibat-akibat itu bisa terjadi.

Menurut S.R. Sianturi dalam buku Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 387-388), terkait pasal ini tindakan yang dilarang adalah (melakukan) suatu kenakalan yang karenanya dapat menimbulkan kerugian atau keresahan. Mengenai pengertian kenakalan di sini, dalam undang-undang ini tidak ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun