Jakarta (14/9)- Batas akhir pendaftaran calon pasangan gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta dalam menyongsong Pilkada 2017 tinggal menghitung jari. 20 September 2016 menjadi akhir dari masa penantian khalayak banyak untuk melihat siapa saja pasangan cagub/cawagub yang kan meramaikan kontestasi Pilkada di Ibu Kota Negara.
Riuh-rendah menyongsong hajat politik DKI Jakarta tampaknya semakin menyentuh banyak aspek isu yang menyita energi masyarakat Jakarta. Dari mulai munculnya nama-nama tokoh baru yang menyatakan diri siap maju di pentas Pilkada seperti Rizal Ramli dan Mardani Ali Sera, pertarungan pemberitaan negatif kepada tiap bakal calon, hingga menguatnya kembali sentimen konflik di internal pemerintahan DKI Jakarta, khususnya antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Â Â
Belum lekang dari ingatan kita konflik internal yang melibatkan Ahok dengan Saefullah dimana Ahok menuduh bahwa Saefullah telah melakukan penyelewengan dalam menjalankan amanahnya sebagai Sekda terkait proyek-proyek sentral DKI seperti Reklamasi Teluk Jakarta, kini muncul lagi suara sumbang Ahok yang risih melihat gerak-gerik Saefullah menjelang masa akhir pendaftaran calon pasangan gub/wagub DKI Jakarta. Ahok menuding keras bahwa Saefullah telah melanggar kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan harus berani mengambil cuti sampai dengan masa pendaftaran.
Ada yang mesti dikaji lebih mendalam terkait sesumbar Ahok kepada Saefullah ini. Ahok sebagai Kepala Daerah sepertinya TIDAK PAHAM KONSTITUSI. Ia terkesan sangat linglung menyaksikan semakin derasnya dukungan masyarakat DKI Jakarta kepada Sekdanya. Ia dengan tanpa malu meminta Saefullah tuk mengambil cuti. Sebenarnya aturan terkait cuti PNS telah jelas tertuang dalam konstitusi Undang-Undang di negeri ini. UU No. 5 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, dan PP No. 53 Tahun 2010 dengan rigit menjelaskan mekanisme keikutsertaan pejabata daerah ataupun PNS dalam momentum Pilkada. Hal ini juga diperkuat dengan adanya UU Pilkada yang menerangkan tentang status pejabat daerah yang harus cuti atau dilepas (jika PNS) ketika telah sah menjadi calon gub/wagub dalam kontes Pilkada.
Menyikapi hal ini, Ahok dirasa telah terlalu serampangan meminta Saefullah tuk mengambil cuti padahal beliau belum berstatus sebagai calon resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Kalaupun nantinya ia memang mendaftarkan diri, maka bukan malah cuti yang diwajibkan. Pejabat daerah yang berstatus PNS wajib dengan segala konsekuensi yang ada tuk mundur dari status PNSnya. Atas dasar itu, Netizen melihat gerak-gerik Ahok ini sangat mengesankan bahwa ia takut sebelum bertarung dan tak mampu secara menyeluruh membaca aturan konstitusi yang sudah berlaku ada di negeri ini. Para Netizen pun meminta Ahok tuk kembali membuka buka, dan membaca ulang aturan-aturan yang ada. Jangan sampai ia mempermalukan dirinya sendiri sebagai Gubernur atas sesumbar yang ia lontarkan. (RAK) Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H