Mohon tunggu...
Sang Punggawa
Sang Punggawa Mohon Tunggu... lainnya -

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Urus Izin IMB P2B Akomodir Pengurus RT dan RW

28 Januari 2011   15:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:06 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AGAR dalam setiap proses kepengurusan mendirikan bangunan tidak terjadi kerancuan di tengah masyarakat, sekaligus tidak menyalahi Perda no.7 tahun 1991, aparat Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan melibatkan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat melalui kegiatan penyuluhan di setiap kecamatan di wilayah Jakarta Barat.

Selain untuk menegakkan aturan, diadakan kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan agar para pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat turut peduli untuk memberikan sosialisasi terhadap warganya, kata Wisnu Rama, kasie P2B kecamatan Kebon Jeruk, kepada Kompasiana.com diruang kerjanya, baru-baru ini.

Masih kata Wisnu, untuk proses izin bangunan bentuk rumah tinggal, para pemohon bisa mengajukan izin ditingkat kecamatan. Sementara, untuk izin bangunan non rumah tinggal prosesnya melaui Sudin P2B Jakarta Barat, urainya.

Acara penyuluhan di kantor kecamatan Kebon Jeruk, yang diikuti puluhan warga  tersebut terjadi interupsi dari salah seorang pengurus RW.

Mereka merasa keberatan terkait keberadaan gedung bermasalah, dengan ketinggian pagar mencapai empat meter lebih, di jalan Sulaiman no.5, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Warga berharap agar bangunan tersebut segera ditertibkan aparat terkait.

Menurut Febriana Tambunan, kasie penertiban Sudin P2B Jakarta Barat, jika tidak mengindahkan ketentuan, dirinya tidak segan - segan membongkar bangunan bermasalah. Jika warga nekat mendirikan bangunan sebelum izin keluar, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp.5 juta rupiah. Bahkan, pada tahun 2011 mendatang sanksi nya lebih berat lagi , misalnya bagi yang melanggar  ketentuan atau aturan mendirikan bangunan, akan didenda Rp.50 juta rupiah, dan kurungan pidana tiga bulan penjara.(Bambang Santoso/BMB)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun