Dalam masalah pemindahan piutang  ini, pastinya ada sebabnya, kenapa Mawar mengalihkan piutang dari Melati ke Kenanga. Misalnya Melati mulai tidak stabil dalam pembayaran. Jadi Mawar mencari orang lain. salah satu alasannya, jangan sampai terjadi kredit macet.
Seperti bunyi pasal 613 KUH perdata : penyerahakan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lainnya yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain.
itu dia pembahasan singkat seputar cessie. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita istilah-istilah dalam dunia perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H