Mohon tunggu...
Bambang Priyanto
Bambang Priyanto Mohon Tunggu... -

Lahir di Solo, sekolah dan besar di Jakarta. Sehari-hari sebagai buruh pabrik, menyempatkan diri sebagai aktifis gerakan buruh. Berminat terhadap kajian sejarah, hukum, sosial, politik dan budaya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mewaspadai Penipuan dengan Modus Penjualan On Line

1 Februari 2011   08:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:00 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Anda yang akrab dengan internet pasti tahu betul dengan bisnis online.

Ya. Internet telah menjelma menjadi market space yang menghasilkan jutaan dolar.

Sebut saja facebook, twitter, kaskus, asian brain, dan sebagainya.

Mereka adalah pencetak uang yang produktif.

Akan tetapi, Anda jangan keliru dalam terjun ke bisnis online.

Internet yang tidak perlu bertatap muka menjadi celah bagi para penjahat dunia maya.

Penipuan bisnis online kini kian marak.

Modusnya pun kian atraktif dan sulit dilacak.

Terutama, bagi para pemula yang baru menyelami dunia internet.

Karakter Bisnis Online

Sebelum mengulas modus penipuan bisnis online, ada baiknya menyimak mengapa penipuan bisnis online kian marak.


  • Face to face. Jika bisnis riil mensyaratkan tatap muka langsung, bisnis online tidak selalu harus demikian. Oleh karena itu, rentan terhadap penipuan.
  • Trust. Bisnis online selalu mengandalkan trust. Coba saja Anda tengok ke amazon, ebay, dan sebagainya. Mereka bertransaksi lintas negara. Jadi, trust menjadi hal vital.
  • Tergiur. Nah, ketika kita melihat produk atau jasa yang mengimingi secara bombastis, naluriah kita secara otomatis akan tergiur. Padahal, apa yang kita lihat belum tentu benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun