Rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warohmah adalah cita - cita semua orang yang memutuskan untuk mengikat hubungan antara dua orang insan untuk menyatukan diri dalam kalimat suci pernikahan. Hidup bersama orang yang disayangi dan memberi ketenangan lahir maupun bathin merupakan impian bagi orang yang sedang merasakan indahnya masa perkenalan. Keputusan hidup berumah tangga untuk menjadikan kehidupan baru bersama dalam membina keluarga sampai ajal tiba kadang hanya menjadi selintas ketika belum hadirnya massalah yang mendera suatu keluarga. Ketidak mampuankeluarga bertahan dalam kondisi zero harmonis sering berakhir di bangku perceraian, manisnya masa - masa awal berumah tangga sirna dengan jatuhnya talak dari suami kepada pihak istri.
Perceraian memang tidak dilarang baik secara hukum agama maupun secara hukum positive, namun tidak jarang aibat perceraian ini dua keluarga yang asalnya terbina dalam suatu persaudaraan menjadi renggang. Dan kalau sudah memiliki anak tidak jarang anak menjadi korban dari perceraian tersebut. Cerai adalah perbuatan yang dibolehkan oleh Alloh SWT tapi membencinya, karena dari perceraian ini adalah adanya putus silaturahmi.
Menjelang akhir tahun 2012 ini, sebuah media merilis angka tingginya perceraian di Kabupaten Subang selama sebeles bulan angka perceraian mencapai 2.498 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA), angka tersebut, kemungkinan akan terus bertambah sampai penghujung tahun 2012 ini. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Subang, menyampaikan informasi tentang kasus perceraian tahun ini masih cukup tinggi. Mengingat, selama 11 bulan angkanya sudah 2.498 kasus. Padahal, kasus serupa pada 2011 lalu hanya 2.555.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari Panitera Muda Hukum PA Subang, penyebab utama perceraian ini ada dua faktor. Pertama, ekonomi. Kedua, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, mayoritas yang mengajukan gugatan yaitu pihak isteri. Faktor ekonomi yang menjadi penyebab perceraian ini biasanya kurangnya pemasukan keuangan dari para suami kepada para istri untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Padahal ketika memutuskan untuk berumah tangga kedua pasangan harus saling terbuka dari berbagai aspek sehingga tidak ada kekecewaan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga memang sering terjadi karena adanya keegoisan dan sifat tempramen dari suami yang tidak dibarengi dengan kesabaran dalam menghadapi masalah. Padahal suami seharusnya menjadi pengayom bagi keluarganya. Kedua hal tersebut harus sama - sama difahami oleh istri dan suami agar perceraian tidak terjadi dan saling membantu untuk menambah ekonomi keluarga serta bersikap sabar dan tidak tempramen.
Selain itu, usia perkawinan muda antara dua hingga tiga tahun sangat rawan terjadi masalah yang berujung pada perceraian. Seperti di Subang ini, kasus perceraian didominasi pasangan yang usia pernikahannya di bawah empat tahun. Dengan begitu, usia pernikahan muda sangat rentan terhadap perpisahan. Tak hanya itu, kebanyakan pasangan yang mengajukan cerai ini, usianya antara 20 sampai 30 tahun. Usia seperti itu memang masih labil. Jadi, ketika ada masalah di rumah tangganya, mereka dengan mudah akan meminta untuk bercerai
Memang usia remaja akhir cenderung rentan labil dalam mengambil keputusan karena masa peralihan dari remaja menuju ke dewasa secara pisik dan psikis. Orang tua dari para remaja juga seharusnya bersikap peka akan masa depan dari putra - putrinya tidak mengikuti kehendak putra - putrinya apalagi keputusan untuk menikah. Bukan berarti mengekang dan melarang menikah tapi kehidupan ini bukan satu - satunya tujuan untuk menikah. Kehidupan remaja yang belum dihabiskan secara pergaulannya akan terbawa terus ketika berumah tangga. Oleh sebab itu Agama dan Negara memberi batasan minimal usia nikah baiknya, itu dilihat dari segi psikis usia 20 bagi perempuan dan 25 bagi laki - laki masa kematangan dari mental kejiwaan dan emosional berpikir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H