ANAK-ANAK INDONESIA boleh merasakan ketersanjungan dan istimewa pada setiap bulan Juli tiba. Berbagai jamuan perayaan sudah disediakan untuk menandai keberadaannya. Perhelatan yang tak terkira luar biasa penting: Hari Anak Nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli 2022.
Betapa anak-anak adalah keniscayaan bagi proses kelangsungan estafet regenerasi. Inilah momentum untuk sejenak memaknai kembali, bagaimana anak-anak merupakan aset masa depan yang teramat penting. Agenda kegiatan yang telah dirancang untuk merayakannya tidak bisa begitu saja diabaikan signifikansinya. Namun lebih daripada itu, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu setiap saat direnungkan kembali.Â
Setiap orang tua atau dewasa, pasti memiliki cara tersendiri dalam merefleksikan peran fungsinya terhadap anak-anak. Bagaimana  anak-anak agar mampu menempa diri menjadi seperti yang dikehendaki dirinya sendiri. Bukan menjadikannya miniatur orang tua atau manusia dewasa lainnya. Mengingat kenyataannya masih banyak anak-anak yang diperlakukan dan mengalami kekerasan, trafficking, ketimpangan, perlakuan represif dan pelecehan.Â
Pemerintah kali ini mengusung Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022: Anak Terlindungi Indonesia Maju. Tema tersebut secara jelas menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak masih menjadi masalah yang relatif krusial di Republik ini.Â
Relasi Narasi Normatif Filosofis
Posisi anak-anak pada galibnya masih dalam masa yang belum sepenuhnya mandiri dan memiliki ketergantungan sangat tinggi. Untuk menjauhkan eksploitasi dari lingkungan sekitarnya, PBB secara normatif telah mengeluarkan konvensi tentang 10 Hak-hak Anak. Sebagai platform rujukan bagaimana anak-anak didudukan selayaknya manusia yang otonom otentik secara pribadi di tengah relasi dengan lingkungannya, baik orang tua, keluarga dan negara.Â
Sepuluh Hak-hak Anak yang wajib dipenuhi orang tua tersebut: 1. Hak Mendapatkan Nama atau Identitas. 2. Hak Memiliki Kewarganegaraan. 3. Hak Memperoleh Perlindungan. 4. Hak Memperoleh Makanan. 5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yang Sehat. 6. Hak Rekreasi. 7. Hak Mendapatkan Pendidikan. 8. Hak Bermain. 9. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan. 10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan.
Dengan demikian Resolusi PBB ini setidaknya menjadi proteksi dini untuk kemudian diteruskan menjadi kebijakan oleh masing-masing negara dalam bentuk perundangan yang mengikat.Â
Di luar ranah kebijakan yang bersifat struktural formal negara-pemerintah tersebut --sebagai orang tua yang gemar menulis dan member kompasianer--, ada banyak cara lain untuk merenungi dan merefleksikan Hari Anak Nasional (HAN).
Setiap pilihan pasti bersifat subyektif, namun bukan berarti tidak bisa dibagi sebagai sarana mengkomunikasikan kepada siapapun yang berempati kepada anak-anak. Dan begitulah setiap kali membaca ulang puisi Kahlil Gibran dari buku Sang Nabi. Seakan dihadapkan pada kaca cermin filosofi yang mengajak berdialog dengan diri sendiri. Sesuatu yang tidak mudah tapi pasti.Â