Mohon tunggu...
Bambang J. Prasetya
Bambang J. Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Media Seni Publik

Yang tak lebih dari sekedar bukan: Penggemar dolan-dolin, penikmat ngopa-ngupi, penyuka tontonan menuliskan bacaan dan pemuja Zirpong. Demi menjalani Praktik Media Seni Publik: Television Film Media Program Production Management, Creatif Director, Creatif Writer, Script Writer Screenplay. Supervisior Culture and Civilization Empowerment Movement Yayasan KalBu Kalikasih dan Fasilitator Kalikafe Storyline Philosophy. Penerima Penganugerahan Penulisan Sinematografi Televisi: Anugrah Chaidir Rahman Festival Sinetron Indonesia FSI 1996. Penghargaan Kritik Film Televisi Festival Kesenian Yogyakarta FKY 1996. Nominator Unggulan Kritik Film Televisi FSI 1996, 1997 dan 1998. Sutradara Video Dokumentari: Payung Nominator Unggulan FFI 1994, Teguh Karya Anugrah Vidia FSI 1995, Teguh Srimulat Nominator Unggulan FSI 1996, Tenun Lurik Anugerah Vidia FSI 1996. Ibu Kasur Anugerah Vidia FSI 1996. Terbitan Buku: Suluk Tanah Perdikan Pustaka Pelajar 1993, Ritus Angin Kalika Pers 2000, Kumpulan Cerpen Negeri Kunang-Kunang Kalika Pers, Adhikarya Ikapi dan Ford Foundation 2000, Dami Buku Trans Budaya Televisi terlindas Gempa 2006. Kumpulan Esai Berselancar Arus Gelombang Frekuensi Televisi Kalikafe Storyline Philosophy 2022. Beberapa tulisan termuat dalam: Antologi Puisi Jejak 1988, Antologi Esai FKY 1996, Antologi Puisi Tamansari FKY 1997, Antologi Serumpun Bambu Teater Sila 1997, Antologi Embun Tanjali FKY 2000. Proses Kreatif Penulisan dan Pemanggungan BBY 2012, Antologi Puisi Cindera Kata: Poetry on Batik 2018 dan Trilogi Sejarah Perkembangan Teater Alam Indonesia 2019. Wajah Wajah Berbagi Kegembiraan Paguyuban Wartawan Sepuh, Tembi Rumah Budaya, Tonggak Pustaka 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memaknai Anak Sedalam Relung Hati

21 Juli 2022   18:43 Diperbarui: 23 Juli 2022   11:01 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANAK-ANAK INDONESIA boleh merasakan ketersanjungan dan istimewa pada setiap bulan Juli tiba. Berbagai jamuan perayaan sudah disediakan untuk menandai keberadaannya. Perhelatan yang tak terkira luar biasa penting: Hari Anak Nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli 2022.

Betapa anak-anak adalah keniscayaan bagi proses kelangsungan estafet regenerasi. Inilah momentum untuk sejenak memaknai kembali, bagaimana anak-anak merupakan aset masa depan yang teramat penting. Agenda kegiatan yang telah dirancang untuk merayakannya tidak bisa begitu saja diabaikan signifikansinya. Namun lebih daripada itu, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu setiap saat direnungkan kembali. 

Setiap orang tua atau dewasa, pasti memiliki cara tersendiri dalam merefleksikan peran fungsinya terhadap anak-anak. Bagaimana  anak-anak agar mampu menempa diri menjadi seperti yang dikehendaki dirinya sendiri. Bukan menjadikannya miniatur orang tua atau manusia dewasa lainnya. Mengingat kenyataannya masih banyak anak-anak yang diperlakukan dan mengalami kekerasan, trafficking, ketimpangan, perlakuan represif dan pelecehan. 

Pemerintah kali ini mengusung Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022: Anak Terlindungi Indonesia Maju. Tema tersebut secara jelas menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak masih menjadi masalah yang relatif krusial di Republik ini. 

Relasi Narasi Normatif Filosofis

Posisi anak-anak pada galibnya masih dalam masa yang belum sepenuhnya mandiri dan memiliki ketergantungan sangat tinggi. Untuk menjauhkan eksploitasi dari lingkungan sekitarnya, PBB secara normatif telah mengeluarkan konvensi tentang 10 Hak-hak Anak. Sebagai platform rujukan bagaimana anak-anak didudukan selayaknya manusia yang otonom otentik secara pribadi di tengah relasi dengan lingkungannya, baik orang tua, keluarga dan negara. 

Sepuluh Hak-hak Anak yang wajib dipenuhi orang tua tersebut: 1. Hak Mendapatkan Nama atau Identitas. 2. Hak Memiliki Kewarganegaraan. 3. Hak Memperoleh Perlindungan. 4. Hak Memperoleh Makanan. 5. Hak Atas Kesehatan Tubuh yang Sehat. 6. Hak Rekreasi. 7. Hak Mendapatkan Pendidikan. 8. Hak Bermain. 9. Hak untuk Berperan dalam Pembangunan. 10. Hak untuk Mendapatkan Kesamaan.

Dengan demikian Resolusi PBB ini setidaknya menjadi proteksi dini untuk kemudian diteruskan menjadi kebijakan oleh masing-masing negara dalam bentuk perundangan yang mengikat. 

Di luar ranah kebijakan yang bersifat struktural formal negara-pemerintah tersebut --sebagai orang tua yang gemar menulis dan member kompasianer--, ada banyak cara lain untuk merenungi dan merefleksikan Hari Anak Nasional (HAN).

Setiap pilihan pasti bersifat subyektif, namun bukan berarti tidak bisa dibagi sebagai sarana mengkomunikasikan kepada siapapun yang berempati kepada anak-anak. Dan begitulah setiap kali membaca ulang puisi Kahlil Gibran dari buku Sang Nabi. Seakan dihadapkan pada kaca cermin filosofi yang mengajak berdialog dengan diri sendiri. Sesuatu yang tidak mudah tapi pasti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun