Mohon tunggu...
Bambang Herlandi
Bambang Herlandi Mohon Tunggu... Guru - Teacher | Graphic Designer | IT Freelance | Photographer | Blogger

Kunjungi blog saya di http://bambangherlandi.web.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pro Kontra PPDB Sistem Zonasi yang Akhirnya Direvisi

23 Juni 2019   21:21 Diperbarui: 25 Juni 2019   05:56 3362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Info terakhir yang saya dapat, kuota seleksi jalur prestasi luar zona akan direvisi menjadi 15% (baca juga surat edaran PPDB 2019 berikut Revisi PPDB 2019)

Sistem PPDB SMK

Berbeda dengan sistem zonasi di PPDB SMA, di PPDB SMK tidak dikenal istilah zonasi, karena porsi besar diberikan kepada calon peserta didik yang mendaftar berdasarkan kompetensi keahlian.

PPDB SMK juga membagi 3 jalur seleksi, antara lain:

  • Seleksi Jalur Umum
  • Seleksi Jalur Luar Kota
  • Seleksi Jalur Prestasi

Seleksi Jalur Umum

Porsi alias kuota terbesar dalam PPDB di jenjang SMK adalah seleksi jalur umum, yaitu 90% yang akan diperebutkan bagi para calon peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut

  • Pendaftar yang berasal dari calon peserta didik yang hanya memiliki nilai SHUN/SKHUN SMP sederajat.
  • Bina lingkungan, yaitu calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki orang tuanya.
  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, yaitu calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yaitu calon peserta didik yang pastinya anak kandung GTK di sekolah tempat bertugas. Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan NUPTK atau SK Pembagian Tugas.

Seleksi Jalur Luar Daerah

Seleksi jalur Luar Daerah sebesar 5% diperebutkan bagi pendaftar yang berasal dari

  • Luar Daerah (Kab/Kota/Provinsi) dan
  • Calon peserta didik dari perpindahan tugas orang tua.

Seleksi Jalur Prestasi

5% dari PPDB SMA sisanya diperebutkan bagi para calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi yang terdiri dari

  • Prestasi akademik dan non akademik
  • Calon peserta didik yang memiliki nilai UN 1 s.d. 200 di kabupaten/kota sesuai dengan kondisi yang disepakati oleh MKKS kabupaten/kota.

Mekanisme PPDB online 2019

Mekanisme pendaftaran peserta didik baru yang dilakukan secara online pada tahun 2019 ini menggunakan 2 alur model pendaftaran, yaitu

  • Alur model A pendaftaran
  • Alur model B pendaftaran

Alur model A pendaftaran

Berikut infografis alur model A pendaftaran di PPDB 2019

Alur model A pendaftaran di PPDB 2019 (sumber: juknis PPDB Disdikbud Kaltim 2019)
Alur model A pendaftaran di PPDB 2019 (sumber: juknis PPDB Disdikbud Kaltim 2019)

Alur model B pendaftaran

Berikut infografis alur model B pendaftaran di PPDB 2019

Alur model B pendaftaran di PPDB 2019 (sumber: juknis PPDB Disdikbud Kaltim 2019)
Alur model B pendaftaran di PPDB 2019 (sumber: juknis PPDB Disdikbud Kaltim 2019)

Mekanisme Pendaftaran

  • Calon peserta didik yang memilih jenjang SMK dapat melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Calon Peserta Didik dapat memilih sekolah paling banyak 5 (lima) sekolah dan/atau kompetensi keahlian;
  • Untuk SMK tidak menggunakan zonasi tetapi menggunakan pilihan maksimal 5 (lima) kompetensi keahlian.

Mekanisme Pembatalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun