Mohon tunggu...
Bambang Wiguna
Bambang Wiguna Mohon Tunggu... Supir - Tukang Ojek Online

Saya bukan sarjana hukum, tapi rakyat kecil seperti saya sekalipun harus paham hukum. Kita harus sama-sama mengajarkan tentang hukum. Mau menerima masukan hukum, dan mau berbagi ilmu hukum. Karena banyak pihak yang tidak suka kita faham hukum.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Bisa Pemerintah Melarang Penyebaran Paham Wahabi?

16 September 2023   16:57 Diperbarui: 16 September 2023   16:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada dua fakta tahun lalu yang menarik untuk dibahas. Pertama, Lembaga Dakwah PBNU pada Rakernas NU tanggal 25-27 Oktober 2022 di Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi. Kedua, Ulama NU Said Aqil minta presiden keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk larang aliran Wahabi.  membuat kita bertanya-tanya apa bisa pemerintah melakukan itu? Mengingat 28 E UUD 1945 pada butir dua berbunyi ; Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. dan pada butir 3 berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ustad wahabi memang pernah diusir masyarakat, seperti Khalid Basalamah dan Firanda Andirja. Bahkan masjid yang dikelola ustads wahabi ada yang ditutup. Misalnya Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Kota Bogor yang dibina oleh Yazid bin Abdul Qodir Jawaz, pembangunan nya terhenti karena penolakan dari masyarakat. Wali Kota Bogor sampai meminta langsung pembangunan masjid ini dihentikan sementara karena menimbulkan konflik sosial masyarakat sekitar. Begitu juga dengan Masjid Usman bin Affan di Kabupaten Pamekasan yang dibina oleh ustadz Yazir Hasan. Kepala Desa Nyalabu Laok sendiri yang menyegel masjid tersebut, alasannya karena tidak ingin ada konflik antar masyarakat di desanya.  Kades dan Walikota memang pejabat pemerintahan, tapi mereka melakukan itu bukan karena ajaran wahabi dianggap salah melainkan untuk menghindari konflik sosial.

Ketidaksukaan masyarakat pada ajaran wahabi tidak berarti orang di pemerintahan ikut tidak suka pada wahabi.  Sembilan tahun yang lalu, diberitakan Wahabi menyusup di kurikulum madrasah Kemenag. Pemberitaan nya masih bisa di akses di portal pemberitaan nya NU. Tidak kah itu indikasi bahwa pembuat kurikulum memang tertarik dengan faham wahabi. Sebetulnya banyak ASN, tokoh pemerintahan, bahkan aparatur negara yang menyukai faham wahabi tersebut.  

ASN yang menyukai faham wahabi tersebut misalnya Raudhoh El Hasanah. Dia berasal dari keluarga muslim kebanyakan. Suka bikin acara haulan, tahlilan, dan syukuran. Sampai Dia bekerja di Kementerian Agama Kota Bogor. Dia hijrah dan sedikit-sedikit memperlihatkan sikap nya. Kini dia berpendapat acara yang biasa dia lakukan dulu tidak pernah diajarkan oleh RasulUllah. Dia pernah ditegur ibunya untuk kembali ke faham islam nya terdahulu, Raudhoh menjawab itu urusan masing-masing.  Saking bertekadnya Raudhoh dengan faham barunya, anak semata wayang Raudhoh dimasukkan ke sekolah SDIT Anak Shalih yang dibina oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawaz.   

Wahabi tidak disukai warga NU dan muslim kebanyakan karena suka membid'ah kan amaliah warga NU. Istilah warga NU mewakili faham Islam mayoritas di Indonesia.  Ustads-ustads wahabi yang sering muncul di youtube, tidak hanya ditanggapi dengan video tandingan. Mereka juga didatangi masrakat. Yazid bin Abdul Qadir Jawaz sudah sering didatangi masyarakat yang proter terhadap ucapan nya di video youtube. Bahkan 2018 MUI pernah memanggilnya. Namun begitu tidak pernah ada satupun ustad wahabi masuk penjara karena isi cermahnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun