Ketua Majelis Hakim pengadilan tipikor Jakarta, Saefuddin Zuhri SH memvonis ex anggauta DPR asal Bali, I Nyoman Dhamantra, 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.
Kasus suap kuota impor bawang melibatkan I Nyoman Dhamantra dan 2 sobatnya Mirawati dan Erwiyanto (masing masing divonis  5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta) yang menggegerkan pulau dewata Bali. Ketiganya menerima uang dari Dirut PT Cahaya Sakti Agro Chaudry Suanda(vonis 2 tahun 6 bulan penjara) dan Doddy Wahyudi (2 tahun penjara) dan Zulfikar (vonis 1 tahun 6 bulan penjara) Bermula OTT KPK menjaring Dhamantra, Mirawati dan Erwiyanto. Ketiganya terima uang Rp 2 miliar dari 3 pengusaha Chandry Suanda dan Dody Wahyudi serta Zulfikar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H