Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengawal Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan secara Partisipatif

25 April 2020   21:05 Diperbarui: 25 April 2020   21:00 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ditunda ditengah pandemi Covid 19 ini. Hal itu juga ditujukan untuk memenuhi sejumlah permintaan terutama dari pihak buruh.

Langkah taktis Presiden Joko Widodo untuk menunda sangat aspiratif. Sebab memang RUU Cipta Kerja perlu terus dikritisi agar kemudian regulasi baru tersebut bisa diterima oleh semua pihak.

"Ada beberapa pasal yang memang harus segera diperbaiki agar kedepan tidak hanya UU tersebut menguntungkan sebagian pihak. Terutama pasal-pasal yang mengulas mengenai kontrak kerja dalam bidang pertambangan.

Saya berharap semua pihak benar-benar mau mengambil kesempatan ini untuk memberi masukan. Jadi tidak hanya sebatas menolak dan meminta RUU ini dihapus saja, tanpa ada masukan berarti apapun. Sebab kita ini lagi membuat sebuah regulasi baru yang lebih sederhana dan tujuannya jelas untuk menekan tumpang tindih, jadi tentulah akan banyak pasal yang bersinggungan.

Artinya, mari semua stakeholder yang memiliki keterkaitan dalam RUU ini, terutama para serikat buruh, akademisi, pelaku usaha dan pihak terkait untuk secara bersama-sama proaktif menyampaikan masukan. Bisa berbentuk draf akademik maupun haisl riset lainnya yang tentunya mengelaborasi RUU ini.

Hasil riset baik berupa tulisan ilmiah dan usulan draf akademik ini sangat penting bagi pendalaman substansi RUU Cipta Kerja. Sehingga nantinya para wakil rakyat bisa tetap mendengarkan semua aspirasi para pekerja dan juga para pengusaha.

Jadi saran saya sebagai peneliti yang konsen mengikuti pembahasan RUU Omnibus Law, mari kita sama-sama menyempatkan diri untuk ikut memperkuat substansi RUU Cipta Kerja dengan terus mengawal RUU Cipta Kerja ini hingga nantinya disahkan menajdi Undang-undang. 

Caranya ya dengan memberikan masukan yang konstruktif, kritis dan argumentatif agar RUU ini kedepan bisa menjadi UU yang membawa ekonomi Indonesia selangkah lebih maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun