Sebab Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMK karena pada aturan ini kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya nanti UMKM akan lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar. Skema ini terungkap setelah sebelumnya pemerintahh telah menkaji upah berdaasrakrna produksitivitas berbasis jam kerja.
Meski demikian, harap dimaklumi, bila banyak pihak yang menolak skema baru mengenai pengupahan yang memperhitungkan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Seperti yang diutarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap beleid itu bertentangan dengan penghitungan standar upah yang diatur Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
Pernyataan sebagian pihak yang menolak RUU Omnibus Law itu lumrah di era demokrasi. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam skema pengupahan khusus UMKM versi Omnibus Law akan membuat masa depan UMKM lebih baik. Apalagi kita ketahui bahwa pelaku usaha UMKM tidak memiliki kecukupan modal yang seimbang bila dibandingkan dengan pengusaha nasional.Â
Jadi tentu sangat partisipatif bila kemudian Omnibus Law menawarkan skema baru pengupahaan khusus UMKM. Skema ini tentulah sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberadaan UMKM sebagai salah satu pilar dalam ekosistem ekonomi Indonesia.
Meskipun untuk formulasi ideal pengupahan khusus bagi UMKM masih terus dibahas. Akan tetapi partisipasi publik dan semua stakeholder untuk bisa peduli terhadap RUU Cipta Kerja mutlak dibutuhkan.Â
Dengan begitu partisipasi, berupa saran dan masukan dari semua pihak akan membuat skema pengupahan khusus UMKM, dapat membuat pelaku usaha UMKM di Indonesia segera naik kelas.
Dengan begitu dapat dipastikan aturan baru dari Omnibus Law memiliki kontribusi nyata bagi tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia. Dikarenakan bisa membuat pelaku usaha UMKM lebih fleksibel dalam skema pengupahan. Jadi tidak salah bila banyak pegiat UMKM di Indonesia menyambut baik adanya regulasi baru melalui Omnibus Law.Â
Regulasi yang akan semakin memperkuat ekosistem UMKM di Indonesia untuk bisa segera naik kelas dan ikut semakin mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H